Ihram.co.id — Manajemen PSM Makassar akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan kekerasan yang melibatkan salah satu pemainnya, Ricky Pratama. Klub menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi.
Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim, menyatakan bahwa klub telah memanggil Ricky Pratama untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar luas di media sosial. Pemain yang juga pernah mendapat panggilan tim nasional Indonesia tersebut dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan kekerasan terhadap kekasihnya yang berinisial AD.
Klarifikasi Klub dan Sikap Terhadap Proses Hukum
Sulaiman Abdul Karim menegaskan bahwa PSM Makassar memahami kasus ini sebagai ranah pribadi pemain. “Pada prinsipnya, harus kita pahami bahwa ini adalah ranah pribadi dari pemain,” ujar Sulaiman Abdul Karim, dilansir dari BolaSport.com. Ia menambahkan bahwa klub memberikan kesempatan kepada Ricky Pratama untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Sulaiman menyatakan bahwa klub akan berpegang pada asas kepastian hukum dengan memantau perkembangan status hukum Ricky Pratama. “Untuk menghindari isu-isu liar yang beredar, klub akan berpegang pada asas kepastian hukum dengan memantau perkembangan status hukum dari pemain yang bersangkutan,” tutupnya.
Kronologi dan Laporan Polisi
Kasus ini mencuat setelah kekasih Ricky Pratama, AD, melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada Minggu, 15 Februari 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Menurut kuasa hukum korban, Eko Saputra, dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 6 Februari 2026, di sebuah rumah kos di Jalan Anuang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Eko Saputra menjelaskan bahwa cekcok antara Ricky Pratama dan AD terjadi sebelum PSM Makassar menjalani laga tandang ke Yogyakarta. Informasi dari pihak korban menyebutkan bahwa cekcok dipicu karena Ricky melarang AD untuk ikut ke Yogyakarta. Kuasa hukum korban juga membantah adanya pihak ketiga dalam perselisihan tersebut.
Dampak dan Proses Hukum Lanjutan
AD, yang diduga sebagai korban, dikabarkan mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Pihak kuasa hukum korban, Muhammad Agung, menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, termasuk foto luka, hasil visum, dan surat kuasa, untuk memperkuat laporan.
Ricky Pratama terancam dijerat Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Ricky Pratama sendiri merupakan pemain muda yang lahir di Sidoarjo pada 6 Mei 2003. Ia bergabung dengan akademi PSM pada tahun 2019 dan pernah menjadi top skor dalam kompetisi Elite Pro Academy (EPA) U-18 2021. Ia juga pernah memperkuat Timnas Indonesia U-20 dan U-23.
Ikuti Ihram.co.id
