Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya berlaku bagi pemegang jabatan inti.

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG dalam regulasi tersebut merujuk secara spesifik pada fungsi teknis dan administratif strategis. Posisi yang masuk dalam skema pengangkatan tersebut mencakup kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Sementara itu, personel lain yang terlibat dalam operasional harian, termasuk relawan, dipastikan tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK. Nanik menyebut status relawan tetap bersifat non-ASN dan partisipatif sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan mereka sebagai penggerak sosial.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” ujar Nanik pada Selasa (13/1/2026), dikutip dari Antara.

Analisis Penguatan Sistem Pelayanan Gizi

Ekonom Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Fatkur Huda, menilai langkah pengangkatan jabatan strategis menjadi PPPK sebagai upaya rasional untuk memperkuat sistem pelayanan gizi nasional.

Menurutnya, selama ini banyak tenaga gizi bekerja dengan status non-ASN tanpa kepastian hukum maupun perlindungan sosial.

Fatkur menyatakan bahwa pemberian status PPPK kepada kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem kerja berbasis kompetensi.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menekankan reformasi aparatur berbasis kinerja.

“Status PPPK memberikan kepastian hukum, sistem penggajian yang lebih adil, serta mekanisme evaluasi kinerja yang jelas. Ketiganya penting untuk memastikan Program MBG berlanjut dan berdampak bagi anak, baik dalam hal kesehatan maupun kualitas SDM masa depan,” kata Fatkur, Selasa (20/1/2026).

Potensi Kesenjangan dan Peran Relawan

Meski mendukung profesionalisme pegawai inti, Fatkur menyoroti potensi munculnya kesenjangan struktural antara pegawai PPPK dengan relawan lapangan.

Relawan seperti juru masak, petugas distribusi, dan tenaga administrasi dianggap sebagai tulang punggung operasional program MBG di lapangan.

Ia mengkhawatirkan kondisi ini dapat menurunkan motivasi kerja jika tidak dikelola dengan baik. Fatkur menyarankan pemerintah untuk tetap memberikan pengakuan terhadap kontribusi relawan melalui fasilitas pelatihan bersertifikat serta penyediaan jalur pengembangan kapasitas.

Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini bisa memunculkan rasa ketidakadilan dan menurunkan motivasi kerja relawan. Padahal mereka adalah tulang punggung operasional program,” tegasnya.

Tantangan Jalur Karier PPPK

Selain masalah relawan, ketidakpastian jalur karier bagi PPPK juga menjadi poin krusial yang perlu dicermati.

Fatkur merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018, di mana masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil evaluasi.

Menurutnya, sistem kontrak yang ada sering memicu kecemasan bagi tenaga kerja yang sudah lama mengabdi.

Ia menekankan pentingnya pemerintah membangun jalur karier yang jelas, menyediakan pelatihan berkelanjutan, dan menerapkan sistem penilaian kinerja yang transparan bagi PPPK di lingkungan SPPG.

Fatkur menegaskan bahwa esensi dari kebijakan ini bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan komitmen negara dalam memperkuat gizi nasional. Ia menilai keadilan sosial bagi pelaksana lapangan tetap menjadi aspek esensial di samping profesionalisme ASN.

Informasi mengenai pengangkatan pegawai SPPG dan skema operasional Program Makan Bergizi Gratis tersebut merujuk pada pernyataan resmi Badan Gizi Nasional dan analisis dari Universitas Muhammadiyah Surabaya.