— Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua personel maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalisme dan tata kelola program prioritas pemerintah tersebut.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Dalam regulasi tersebut, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Hanya Tiga Jabatan Inti yang Masuk Skema PPPK

Nanik menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam ketentuan tersebut bersifat terbatas. Status PPPK hanya diperuntukkan bagi posisi yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis di dalam ekosistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).

Penegasan ini dianggap krusial agar tidak muncul ekspektasi yang salah di tengah masyarakat. Terlebih, banyak relawan yang telah memberikan kontribusi aktif dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah di Indonesia.

Status Relawan Sebagai Penggerak Sosial

Meski tidak masuk dalam skema pengangkatan ASN, Nanik menekankan bahwa peran relawan tetap menjadi pilar penting bagi kesuksesan program MBG.

Namun, secara regulasi, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN.

Pemerintah menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai bagian dari aparatur negara. Hal ini sesuai dengan desain awal kebijakan yang ingin mengedepankan inklusivitas tanpa membebani birokrasi secara berlebihan.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tambah Nanik.

Tata Kelola Profesional dan Inklusif

Dengan adanya pembagian yang jelas antara pegawai inti dan relawan, BGN berharap tata kelola pemenuhan gizi nasional dapat berjalan lebih profesional.

Pengisian posisi ahli gizi dan akuntan dipandang perlu melalui skema PPPK untuk menjamin standar kualitas asupan gizi dan akuntabilitas keuangan program.

Di sisi lain, keterlibatan relawan memberikan ruang bagi masyarakat luas untuk ikut serta dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi.

BGN memastikan bahwa seluruh proses seleksi untuk posisi strategis tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.