Ihram.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan regulasi baru mengenai registrasi kartu SIM prabayar yang telah efektif berlaku secara nasional mulai Januari 2026 ini. Peraturan ini tertuang di Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dibatasi hanya dapat memiliki maksimal tiga nomor telepon seluler untuk setiap operator, serta mewajibkan proses verifikasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Penerapan aturan ini menandai berakhirnya sistem registrasi konvensional yang hanya mengandalkan pengiriman data NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui pesan singkat (SMS) ke 4444.
Terhitung sejak awal bulan ini, seluruh aktivasi kartu perdana baru wajib mengikuti prosedur keamanan biometrik guna memastikan validitas identitas pengguna dan menekan angka kejahatan siber di Indonesia.
Transformasi Sistem: Dari SMS NIK/KK ke Biometrik Wajah
Perubahan paling fundamental dalam aturan yang sudah berjalan ini terletak pada metode verifikasi identitas pengguna. Masyarakat tidak lagi bisa melakukan aktivasi hanya dengan mengetikkan 16 digit angka identitas, melainkan harus melalui pemindaian wajah secara langsung yang terintegrasi dengan database kependudukan nasional.
“Implementasi biometrik ini memastikan bahwa orang yang mendaftarkan nomor tersebut adalah benar-benar pemilik sah dari identitas kependudukan yang digunakan. Langkah ini menutup celah bagi pihak ketiga yang kerap mendaftarkan ribuan nomor menggunakan data orang lain secara ilegal,” ujar juru bicara otoritas regulasi komunikasi dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip dari kompas.com pada Sabtu (24/1/2026).
Sistem pengenalan wajah ini terhubung langsung dengan sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pengguna kini diminta melakukan swafoto (selfie) melalui aplikasi resmi operator atau perangkat khusus yang tersedia di gerai-gerai resmi sebelum kartu SIM dapat diaktifkan.
Pembatasan Ketat: Maksimal Tiga Nomor Per Operator
Selain metode verifikasi, aturan yang kini sudah berlaku ini secara tegas mengatur kuota kepemilikan nomor. Setiap individu hanya diizinkan memiliki maksimal tiga nomor telepon seluler untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi (operator). Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran kartu SIM “sekali pakai” yang sering disalahgunakan untuk aktivitas spam.
Dampak langsung dari aturan ini mulai dirasakan oleh pengguna yang memiliki kebutuhan bisnis atau penggunaan data berbeda-beda.
Sistem secara otomatis akan menolak permintaan registrasi baru jika NIK yang bersangkutan sudah mencapai kuota tiga nomor pada operator yang sama. Kebijakan ini memaksa pengguna untuk lebih bijak dalam mengelola jumlah kartu SIM yang mereka miliki.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan lebih dari tiga nomor untuk keperluan mendesak atau korporasi, pemerintah menyediakan mekanisme khusus.
Pengguna diwajibkan datang langsung ke gerai resmi operator dengan membawa dokumen identitas fisik guna mendapatkan validasi tambahan dan izin khusus dari pihak penyelenggara layanan telekomunikasi.
Bagaimana Jika Sudah Memiliki Lebih dari 3 Nomor?
Bagi pelanggan yang telah memiliki lebih dari tiga nomor sebelum aturan Januari 2026 ini diberlakukan, pemerintah memberikan masa transisi untuk penyesuaian.
Pengguna tetap dapat menggunakan nomor-nomor lama tersebut selama data registrasinya tervalidasi dengan benar dalam sistem operator. Namun, pengguna dilarang menambah nomor baru sebelum melakukan penonaktifan (unreg) pada nomor lama.
“Masyarakat diimbau untuk melakukan audit mandiri terhadap nomor-nomor yang terdaftar atas nama mereka melalui fitur cek NIK. Jika ada nomor yang sudah tidak aktif namun masih terdaftar, segera lakukan pembersihan agar kuota NIK tetap tersedia,” tambah perwakilan asosiasi telekomunikasi sebagaimana dilansir dari tempo.co, Jumat (23/1/2026).
Masa transisi ini juga dimanfaatkan operator untuk melakukan pembersihan data (data cleansing). Pelanggan yang kedapatan memiliki nomor berlebih secara tidak wajar akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan registrasi ulang berbasis biometrik wajah guna memastikan kepemilikan sah atas nomor-nomor tersebut sesuai aturan terbaru.
Hak Baru Pengguna: Cek NIK dan Blokir Mandiri
Satu poin krusial dalam regulasi yang mulai berlaku di 2026 ini adalah pemberian hak penuh kepada masyarakat untuk mengontrol identitas digital mereka.
Pemerintah kini mewajibkan seluruh operator menyediakan fitur “Cek NIK” yang mudah diakses melalui situs web maupun aplikasi seluler masing-masing perusahaan telekomunikasi.
Melalui fitur ini, pengguna dapat melihat secara transparan daftar nomor apa saja yang terdaftar menggunakan NIK mereka di setiap operator.
Jika ditemukan adanya nomor asing yang tidak pernah didaftarkan oleh pengguna, sistem baru ini menyediakan tombol “Blokir Segera” yang akan langsung menonaktifkan nomor tersebut secara permanen tanpa harus menunggu proses administrasi yang rumit.
Layanan ini menjadi solusi praktis atas maraknya pencatutan data pribadi yang selama ini sulit dideteksi oleh masyarakat awam.
Dengan adanya hak blokir mandiri, pengguna mendapatkan perlindungan lebih kuat terhadap potensi penyalahgunaan identitas untuk tindak kriminal. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi digital secara aman.
Ikuti Ihram.co.id
