Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) pada 19 Februari 2026. Kesepakatan ini mencakup besaran tarif resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk unggulan kedua negara, termasuk pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk asal AS.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Article 2.2 pada dokumen perjanjian yang telah disepakati. Berdasarkan isi pasal tersebut, Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan dan barang-barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal.

Dampak Terhadap iPhone dan Google Pixel

Kebijakan ini memberikan kepastian terhadap kelancaran distribusi gawai asal AS yang sebelumnya sering terkendala regulasi kandungan lokal. Apple, melalui seri iPhone 16, tercatat sempat mengalami keterlambatan perilisan di Indonesia karena persoalan pemenuhan TKDN.

Kondisi serupa terjadi pada Google Pixel yang selama ini tidak dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia akibat kendala persyaratan yang sama. Jika pembebasan TKDN diberlakukan untuk seluruh produk AS, iPhone berpotensi dirilis di Indonesia bersamaan dengan waktu peluncuran global, dan Google Pixel dapat segera masuk ke pasar domestik.

Klasifikasi Penerapan TKDN Menurut Pemerintah

Juru Bicara Menko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa kebijakan TKDN tetap berlaku namun dengan batasan tertentu. Berdasarkan keterangan resminya pada Minggu (22/2), pembebasan syarat TKDN tersebut hanya berlaku untuk pengadaan pemerintah.

“Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia,” kata Haryo.

Haryo menambahkan bahwa barang yang dijual secara komersial di pasar nasional maupun langsung ke konsumen pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum. Penjelasan ini mengonfirmasi bahwa perjanjian ART tidak mengubah mekanisme persaingan di pasar ritel atau industri secara luas.

Pemerintah juga memastikan bahwa perjanjian ini tidak menciptakan kondisi yang tidak adil bagi pengusaha dalam negeri. Fokus utama kebijakan ini adalah menyesuaikan regulasi perdagangan dengan standar resiprokal yang telah disepakati bersama pemerintah Amerika Serikat.

Kronologi dan Latar Belakang Perjanjian ART

Proses menuju penandatanganan ART bermula ketika Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal secara unilateral pada 2 April 2025. Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak kebijakan tersebut dengan pengenaan tarif sebesar 32 persen karena menyebabkan defisit perdagangan bagi AS.

Mengacu pada informasi resmi, pemerintah memilih jalur negosiasi untuk menjaga daya saing ekspor dan melindungi kelangsungan hidup 4-5 juta pekerja di sektor industri padat karya. Jalur diplomasi diambil untuk menghindari aksi retaliasi yang dianggap dapat merugikan ekonomi nasional secara lebih luas.

Negosiasi intensif tersebut membuahkan hasil pada 15 Juli 2025 dengan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen. Kesepakatan tersebut kemudian difinalisasi melalui penandatanganan Perjanjian ART pada 19 Februari 2026 yang mengatur detail tarif dan pengecualian produk unggulan kedua negara.