Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat sebanyak 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk memperkuat layanan gizi nasional serta memastikan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Pengangkatan ini mencakup tiga posisi strategis di setiap SPPG, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Seluruh calon PPPK telah melalui proses seleksi ketat, termasuk pendaftaran dan tes berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT), sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengadaan PPPK.

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, proses pengangkatan 32.000 pegawai ini merupakan tahap kedua dari rekrutmen PPPK.

“Pada tahap kedua, kami sudah melakukan seleksi sebanyak 32 ribu dan mereka sudah melakukan pendaftaran, kemudian tes dengan komputer,” ujar Dadan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI pada Selasa, 20 Januari 2026.

Dari total 32.000 formasi yang akan diangkat, sebanyak 31.250 orang diperuntukkan bagi kepala SPPG yang berasal dari program Sarjana Penggerak Pemerintah Indonesia. Sementara itu, 750 formasi dialokasikan untuk umum, yang terdiri dari 375 akuntan dan 375 tenaga gizi.

Dadan menambahkan bahwa pengumuman kelulusan peserta seleksi tahap kedua telah dilakukan pada 12-13 Januari 2026.

Saat ini, para calon PPPK sedang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan Nomor Induk PPPK.

“Diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai tanggal 1 Februari 2026,” tegas Dadan.

Sebelumnya, BGN telah melaksanakan rekrutmen PPPK tahap pertama pada tahun lalu, di mana sebanyak 2.080 pegawai berstatus PPPK resmi diangkat mulai 1 Juli 2025.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK ini tidak berlaku bagi seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG, termasuk relawan.

Ia menjelaskan, “Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.”

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif. Meskipun relawan memiliki peran krusial dalam mendukung keberhasilan program MBG, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang telah ditetapkan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan memastikan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Pembentukan SPPG sebagai dapur operasional program ini telah melampaui target yang ditetapkan, dengan 10.012 SPPG terbentuk hingga 1 Oktober 2025.

Dadan juga mengungkapkan bahwa BGN menargetkan pembangunan 33.000 SPPG atau dapur MBG di tahun 2026, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Lonjakan jumlah pendaftar mitra SPPG yang mencapai lebih dari 35.000 unit menunjukkan antusiasme tinggi, namun BGN tetap melakukan verifikasi ketat untuk memastikan efektivitas program.

Selain pengangkatan tahap kedua, BGN juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk membuka seleksi PPPK tahap ketiga dan keempat. Masing-masing tahap akan menyediakan 32.460 formasi yang akan dibuka secara umum.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian status dan penghasilan bagi para pegawai inti SPPG, tetapi juga meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan gizi yang diberikan kepada masyarakat. Meskipun demikian, rencana ini juga menimbulkan respons dari pemerintah daerah, seperti Pemkot Bandung, yang menyatakan perlu kajian mendalam terkait anggaran dan potensi kecemburuan dari tenaga honorer lain.

Gaji PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji dan tunjangan yang kompetitif, hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun tanpa tunjangan pensiun.