Ihram.co.id — Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap ketiga dan keempat pada tahun 2026 ini, dengan masing-masing tahap menyediakan 32.460 formasi.
Total formasi yang disiapkan untuk kedua tahap tersebut mencapai 64.920 posisi. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dadan Hindayana menjelaskan bahwa seleksi PPPK tahap ketiga dijadwalkan akan dibuka pada kuartal I-2026, segera setelah proses seleksi tahap kedua rampung pada bulan Februari mendatang.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPANRB) untuk melakukan seleksi PPPK tahap ketiga dan keempat, dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” ujar Dadan.
Progres Rekrutmen Tahap Sebelumnya
Sebelumnya, BGN telah merampungkan rekrutmen PPPK tahap pertama sebanyak 2.080 formasi. Pengangkatan PPPK tahap pertama ini sudah berlaku efektif sejak 1 Juli 2025.
Saat ini, fokus utama BGN beralih pada penyelesaian rekrutmen tahap kedua yang melibatkan 32.000 formasi.
Dadan merinci, dari jumlah tersebut, 31.250 formasi diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berasal dari program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.
Sementara itu, 750 formasi lainnya dibuka untuk umum, dengan rincian 375 posisi untuk akuntan dan 375 posisi untuk tenaga gizi.
Para calon PPPK tahap kedua ini telah melalui proses pendaftaran dan tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Saat ini, mereka sedang dalam tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pengusulan nomor induk PPPK.
“Diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026,” tambah Dadan.
Fokus dan Tujuan Rekrutmen
Rekrutmen PPPK ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk memperkuat layanan pemenuhan gizi nasional di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan penambahan puluhan ribu tenaga PPPK ini, BGN berharap dapat mengisi berbagai posisi strategis dan meningkatkan kinerja birokrasi, khususnya dalam program-program yang bersentuhan langsung dengan pelayanan gizi masyarakat.
Formasi yang dibuka oleh BGN disesuaikan dengan peta kebutuhan ASN nasional, dengan prioritas pada jabatan-jabatan fungsional yang mendukung pelayanan dasar.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk merekrut tenaga profesional yang siap pakai dan memiliki pengalaman kerja relevan di bidangnya.
Mekanisme dan Persyaratan Umum
Proses pendaftaran seleksi PPPK secara umum dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Calon pelamar diwajibkan membuat akun SSCASN, mengisi biodata, memilih formasi, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengirim pendaftaran.
Persyaratan umum untuk menjadi PPPK mencakup status Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 20 tahun, dan maksimal sesuai batas usia pensiun jabatan yang dilamar. Pelamar juga tidak boleh pernah dipidana penjara minimal dua tahun atau diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah.
Selain itu, memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja minimal dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar merupakan syarat krusial.
BGN mengimbau para calon pelamar untuk secara rutin memantau situs resmi BGN, KemenPANRB, dan portal SSCASN untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal dan detail formasi PPPK tahap ketiga dan keempat.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya dan dilakukan secara transparan.
Ikuti Ihram.co.id
