Bripda Muhammad Rio, personel Satuan Brimob Polda Aceh, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti desersi dan bergabung dengan militer Rusia.

Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in absentia pada 8-9 Januari 2026 menyusul bukti kuat keterlibatannya sebagai tentara bayaran di wilayah Donbass, Ukraina.

Bonus Rp420 Juta dan Pangkat Letnan Dua

Berdasarkan pesan WhatsApp yang dikirimkan Rio kepada rekan sejawatnya di Provos Satbrimob Polda Aceh pada 7 Januari 2026, ia mengungkap perolehan finansial yang diterima dari militer Rusia.

Bocoran Gaji Bripda Rio Di Rusia

Rio mengklaim menerima bonus awal (signing bonus) sebesar 2 juta rubel atau setara Rp420 juta serta gaji bulanan 210.000 rubel atau sekitar Rp42 juta.

Pendapatan tersebut melampaui gaji resminya sebagai bintara Polri. Selain faktor finansial, Rio menyatakan telah menyandang pangkat letnan dua di Rusia.

Jabatan tersebut didapat setelah ia dinyatakan lulus seleksi wawancara berkat kemampuan bahasa Inggris dan bahasa Rusia yang dimilikinya.

Jejak Desersi dan Pelarian ke Rusia

Bripda Rio

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa Rio mulai mangkir dari kedinasan sejak 8 Desember 2025.

Data manifes penerbangan menunjukkan Rio berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan perjalanan ke Haikou, China, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Federasi Rusia.

Sebelum memutuskan desersi, Rio tercatat pernah dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun akibat kasus perselingkuhan dan nikah siri pada Mei 2025.

“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia,” ujar Joko.

Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

Desersi Bripda Rio

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keterlibatan Rio dalam militer asing dapat berimplikasi pada status kewarganegaraannya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, status WNI dapat gugur secara otomatis jika seseorang bergabung menjadi tentara asing tanpa izin resmi dari Presiden Republik Indonesia.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai fenomena ini sebagai indikasi masalah dalam sistem pembinaan karier dan pengawasan personel.

Menurutnya, keputusan desersi untuk menjadi tentara bayaran bisa dipicu oleh ketidakpuasan terhadap sistem meritokrasi di internal institusi asal.

Informasi mengenai pemberhentian dan rekam jejak Bripda Muhammad Rio tersebut disampaikan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangan pers di Banda Aceh.