Dugaan keterlibatan anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dalam konflik bersenjata Rusia–Ukraina memantik sorotan luas, bukan hanya terkait pelanggaran disiplin dan status kewarganegaraan, tetapi juga sebagai indikasi lemahnya sistem pengawasan dan kontra-intelijen aparat keamanan negara.
Bripda Rio diduga bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden Republik Indonesia. Jika terbukti, yang bersangkutan terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Baca Juga: Sebelum Ke Rusia, Bripda Rio Ternyata Pernah Melamar Ke US Army Dan Militer Jerman
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan tersebut bersifat otomatis dan tidak memerlukan proses administratif tambahan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Kalau benar yang bersangkutan bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, otomatis kewarganegaraannya hilang. Itu amanat undang-undang,” ujar Supratman dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).
Menghilang dari Dinas, Diduga Berada di Donbass
Kasus Bripda Rio bermula dari laporan ketidakhadiran tanpa keterangan sejak Senin, 8 Desember 2025. Setelah dilakukan penelusuran internal, Polda Aceh menduga Rio telah meninggalkan Indonesia dan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia, dengan lokasi penugasan di wilayah Donbass, Ukraina timur, yang menjadi salah satu pusat konflik bersenjata.
Dugaan tersebut diperkuat oleh pesan singkat yang dikirim Rio kepada rekan sesama anggota Brimob. Dalam pesan tersebut, ia melampirkan dokumentasi yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan kelompok bersenjata pro-Rusia, yang diduga berstatus tentara bayaran.
Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Polda Aceh memastikan Bripda Rio telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan terbukti melakukan desersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyatakan, sanksi PTDH dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh rangkaian pelanggaran yang dilakukan.
“Yang bersangkutan desersi dan meninggalkan tugas tanpa izin. Ia telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Joko dalam keterangan tertulis di Banda Aceh, Sabtu.
Jejak Perjalanan Dinilai Tidak Lazim
Polda Aceh juga mengantongi bukti berupa paspor dan riwayat perjalanan Bripda Rio. Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025. Sehari berselang, ia melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan, China.
Jalur perjalanan yang tidak langsung tersebut dinilai mencerminkan pola penghindaran pengawasan, baik dari sisi imigrasi maupun intelijen, sebelum akhirnya diduga memasuki wilayah konflik.
Baca Juga: Rute Pelarian Bripda Rio Ke Rusia: Transit Di Shanghai Dan Haikou Untuk Hindari Intelijen
Riwayat Sanksi Etik Jadi Sorotan
Sebelum kasus ini mencuat, Bripda Rio diketahui memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin. Ia pernah disidang oleh Komisi Kode Etik Polri pada 14 Mei 2025 dan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan di pelayanan markas Brimob.
Riwayat tersebut menjadi salah satu faktor yang kini disorot oleh pengamat keamanan, karena personel dengan masalah internal dinilai lebih rentan terhadap perekrutan pihak asing.
Pengamat Nilai Ada Blind Spot Kontra-Intelijen
Pengamat keamanan dan kontra-intelijen, Khairul Fahmi, menilai kasus Bripda Rio tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran individu. Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menyebut peristiwa ini sebagai indikator kegagalan deteksi dini dalam sistem pengamanan internal aparat bersenjata.
“Kasus ini menunjukkan adanya blind spot kontra-intelijen dalam pengawasan personel bersenjata, khususnya mereka yang sedang atau pernah mengalami masalah internal,” ujar Fahmi.
Menurut dia, personel dengan riwayat sanksi etik, degradasi karier, tekanan psikologis, maupun persoalan ekonomi termasuk kelompok berisiko tinggi direkrut oleh pihak asing, terutama dalam konflik bersenjata internasional.
Fahmi juga menyoroti kemungkinan keterlibatan jaringan perantara domestik yang bekerja secara senyap dalam menyalurkan personel terlatih ke medan perang luar negeri. Pola perjalanan Bripda Rio dinilai mencerminkan praktik penghindaran pengawasan yang lazim digunakan dalam perekrutan semacam itu.
Baca Juga: Bocoran Gaji Bripda Rio Di Rusia: Bonus Rp420 Juta Dan Pangkat Letnan Dua
Dorong Perubahan Pendekatan Keamanan
Khairul Fahmi menegaskan, kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi aparat keamanan untuk menggeser pendekatan dari sekadar administratif dan reaktif menuju sistem kontra-intelijen yang proaktif dan berlapis.
Langkah tersebut meliputi pemantauan ketat terhadap personel pasca-sanksi, pembongkaran jaringan perekrut, serta penegakan hukum yang tegas, termasuk penerapan sanksi kehilangan kewarganegaraan bagi mereka yang bergabung dengan militer asing tanpa izin negara.
“Dalam doktrin kontra-intelijen modern, individu dengan riwayat sanksi etik, degradasi karier, tekanan ekonomi, atau keterasingan sosial dikategorikan sebagai high-risk recruitable individuals,” katanya.
Kasus Bripda Rio kini tidak hanya menjadi persoalan disiplin internal Polri, tetapi juga cermin tantangan serius dalam menjaga loyalitas, keamanan, dan kedaulatan negara di tengah dinamika konflik global.
Ikuti Ihram.co.id
