Ihram.co.id — Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara jumlah, total peserta PBI JK tetap sama dengan jumlah peserta pada bulan sebelumnya.
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Rabu (4/1/2026).
Kriteria Pengaktifan Kembali Peserta PBI JK
Rizzky menyebutkan terdapat tiga syarat bagi peserta PBI JK untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Pertama, peserta tersebut harus termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
Kedua, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Ketiga, peserta merupakan pengidap penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Mekanisme Pelaporan ke Dinas Sosial
Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan nama peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut. Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Kanal Informasi dan Pengecekan Status
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN serta Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bantuan informasi tersedia melalui petugas BPJS SATU!. Nama, foto, dan nomor kontak petugas tersebut terpampang pada ruang publik di rumah sakit untuk melayani kebutuhan pasien.
Selain itu, tersedia petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit untuk menangani keluhan. Rizzky mengimbau masyarakat agar meluangkan waktu mengecek status kepesertaan selagi sehat agar tidak terkendala jika mendadak memerlukan layanan kesehatan.
Ikuti Ihram.co.id
