Ihram.co.id — BPJS Kesehatan memastikan daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026 belum mengalami perubahan. Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa manfaat yang diterima peserta JKN tetap merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini.
“Sampai dengan saat ini, manfaat yang dijamin dan tidak dijamin dalam Program JKN masih belum berubah, mengacu pada Perpres 59 Tahun 2024,” ujar Rizzky sebagaimana dikutip dari Kompas pada Rabu (28/1/2026).
Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
- Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
Ketentuan Pelayanan di Luar Prosedur dan Mandiri
Pasal 52 ayat (2) regulasi tersebut merinci bahwa pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi rujukan atas permintaan sendiri. Kategori ini juga mencakup pelayanan kesehatan lain yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Menteri Kesehatan memiliki kewenangan untuk menetapkan sejumlah kriteria teknis terkait pengecualian layanan medis. Hal ini diatur dalam Pasal 52 ayat (3) yang mencakup kategori gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri.
Selain itu, tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen serta kejadian tidak diharapkan yang sebenarnya dapat dicegah juga masuk dalam kategori yang penetapannya dilakukan oleh Menteri. Seluruh poin pengecualian ini bertujuan untuk memastikan efektivitas alokasi dana jaminan kesehatan nasional sesuai peruntukannya.
Informasi mengenai ketentuan jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan melalui pernyataan resmi kepada media.
Ikuti Ihram.co.id
