— Pemerintah memastikan akan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien cuci darah yang sebelumnya sempat dinonaktifkan. Kebijakan ini diambil menyusul dampak serius penonaktifan jutaan peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap layanan pasien penyakit kronis.

Sedikitnya 11 juta peserta PBI JKN tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan. Dampak kebijakan tersebut dirasakan langsung di lapangan, terutama oleh pasien cuci darah yang membutuhkan terapi rutin. Data sementara menunjukkan lebih dari 100 pasien cuci darah terdampak karena tidak dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa.

Penonaktifan ini disesalkan berbagai pihak karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Akibatnya, sejumlah pasien mengalami gangguan layanan, bahkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak di rumah sakit.

Kemensos Pastikan Reaktivasi BPJS PBI

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo menegaskan, Kementerian Sosial akan segera mengaktifkan kembali status BPJS PBI khusus untuk pasien cuci darah. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS,” ujar Agus saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (5/2/2026).

Agus menyampaikan, pasien cuci darah termasuk kelompok rentan yang tidak boleh terputus akses pelayanannya karena terapi yang dijalani bersifat berkelanjutan dan menyangkut keselamatan jiwa.

Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien Cuci Darah

Seiring dengan proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI, Kemensos menegaskan bahwa rumah sakit di seluruh Indonesia tidak diperbolehkan menolak pasien cuci darah yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Agus menekankan, penolakan pasien dengan alasan kepesertaan PBI yang sempat dinonaktifkan tidak dapat dibenarkan. Pemerintah telah mengambil langkah untuk memastikan kepesertaan pasien cuci darah dipulihkan.

“Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi kembali,” kata Agus.

Proses Reaktivasi Dilakukan di Rumah Sakit

Kemensos memastikan mekanisme reaktivasi BPJS PBI pasien cuci darah akan dilakukan secara cepat. Pasien yang datang ke rumah sakit cukup dicatat atau diberi tanda untuk kemudian diproses pengaktifan kembali oleh BPJS Kesehatan.

“Kalau mereka sudah masuk rumah sakit, segera akan kita reaktivasi. Kita sudah minta kepada BPJS, khusus pasien-pasien cuci darah, untuk diberi tanda supaya secepatnya secara nasional bisa kita reaktivasi semua,” ujar Agus.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi pasien cuci darah serta mencegah terulangnya gangguan pelayanan akibat persoalan administrasi kepesertaan JKN.

Melalui kebijakan tersebut, Kemensos menegaskan komitmen negara untuk melindungi hak masyarakat kurang mampu dalam memperoleh layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis yang memerlukan perawatan rutin dan berkesinambungan.