— PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan stimulus diskon tarif penyeberangan di tujuh lintasan strategis selama masa angkutan Lebaran 2026/1447 H. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga terkait pengaturan lalu lintas serta layanan penyeberangan nasional.

Pemberian stimulus ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Program tersebut mencakup operasional di 14 pelabuhan dengan total alokasi anggaran mencapai Rp35,55 miliar.

Daftar Lintasan yang Mendapat Diskon Tarif

Berdasarkan informasi resmi ASDP, stimulus berupa diskon tarif tiket penyeberangan ini berlaku terbatas bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang di tujuh lintasan berikut:

  • Merak–Bakauheni (Reguler dan Eksekutif PP)
  • Ketapang–Gilimanuk (PP)
  • Lembar–Padangbai (PP)
  • Kayangan–Pototano (PP)
  • Tanjung Uban–Telaga Punggur (PP)
  • Ajibata–Ambarita (PP)
  • Sape–Labuan Bajo (PP)

Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhanan. Nilai ini secara rata-rata setara dengan 21,9 persen dari total harga tiket penyeberangan yang dibayarkan pengguna jasa.

Ketentuan dan Golongan Kendaraan Penerima Stimulus

Kebijakan diskon ini diterapkan dengan pembagian kategori layanan. Pada layanan reguler, stimulus diberikan kepada penumpang pejalan kaki, kendaraan Golongan II (sepeda motor), dan kendaraan Golongan IVA (mobil pribadi).

Sementara itu, pada layanan eksekutif, potongan harga berlaku khusus bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan Golongan II. Skema ini diproyeksikan memberikan manfaat langsung kepada 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan, atau setara dengan 2.403.928 orang berdasarkan asumsi konversi jumlah penumpang.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam pengelolaan trafik dan pelayanan publik. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk kolaborasi pemerintah dan BUMN.

“Melalui stimulus dan single tarif, kami ingin memastikan mudik Lebaran 2026 berlangsung lebih tertib, terjangkau, dan lancar. Ini adalah bentuk kolaborasi pemerintah dan BUMN untuk menghadirkan perjalanan penyeberangan yang aman sekaligus meringankan beban masyarakat,” kata Heru Widodo dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

Penerapan Tiket Satu Harga di Merak-Bakauheni

Selain stimulus diskon, ASDP menjalankan kebijakan tiket satu harga atau dynamic pricing khusus pada lintas Merak–Bakauheni. Kebijakan ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai penyesuaian layanan selama periode mudik.

Skema single tarif dilakukan dengan menyamakan tarif layanan eksekutif dengan tarif layanan reguler pada golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  • Arus Mudik (Pelabuhan Merak): 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.
  • Arus Balik (Pelabuhan Bakauheni): 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Selama periode tersebut, pemilihan layanan reguler maupun ekspres berdasarkan preferensi waktu tidak diberlakukan. Penempatan kapal dan dermaga bagi pengguna jasa sepenuhnya mengikuti pengaturan operasional guna menjaga kelancaran arus penyeberangan.