— Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa siswa SMA yang tidak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) tetap memiliki peluang untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa TKA menjadi syarat mutlak dalam seluruh jalur seleksi masuk PTN.

Mu’ti menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (21/1/2026), saat menjelaskan kebijakan asesmen akademik serta keterkaitannya dengan sistem seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru.

SNBP Bukan Satu-satunya Jalur Masuk PTN

Dalam penjelasannya, Mu’ti menyatakan bahwa jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) justru memiliki daya tampung paling kecil dibandingkan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun jalur seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing PTN.

“Data realisasi daya tampung menunjukkan bahwa SNBP memiliki porsi paling kecil dibandingkan SNBT dan jalur mandiri. Artinya, murid tetap memiliki peluang yang luas untuk masuk PTN melalui jalur SNBT dan jalur mandiri yang daya tampungnya setara atau bahkan lebih besar,” ujar Mu’ti.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa akses masuk PTN tidak hanya bertumpu pada satu jalur seleksi, sehingga siswa tetap memiliki berbagai alternatif sesuai kesiapan dan potensi masing-masing.

Fungsi TKA sebagai Penguat Objektivitas Prestasi

Mu’ti menjelaskan bahwa TKA tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran nilai rapor maupun prestasi akademik lain yang telah diperoleh siswa selama menempuh pendidikan di SMA. TKA berfungsi sebagai instrumen tambahan untuk memperkuat objektivitas dan standardisasi penilaian prestasi, khususnya dalam proses seleksi jalur SNBP.

“Dengan demikian, murid yang tidak mengikuti atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki peluang yang luas untuk masuk PTN,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan TKA dirancang untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas seleksi, bukan untuk membatasi kesempatan siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Nilai TKA Terintegrasi dalam Sistem PDSS

Meski tidak bersifat wajib, Mendikdasmen mengungkapkan bahwa nilai TKA telah terintegrasi dengan sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Integrasi ini bertujuan mendukung proses seleksi SNBP agar berjalan lebih objektif dan berbasis data yang terverifikasi.

“Sejak 5 Januari 2026, nilai TKA telah terintegrasi secara host-to-host dengan sistem PDSS. Data ini dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan sebagai bagian dari proses penetapan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP 2026 secara akuntabel dan transparan,” jelas Mu’ti.

Dengan sistem tersebut, sekolah memiliki tambahan referensi dalam melakukan pemeringkatan siswa, sekaligus mengurangi potensi perbedaan standar penilaian antar satuan pendidikan.

Pemerintah Pastikan Sistem Seleksi Tetap Inklusif

Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga sistem seleksi masuk PTN tetap inklusif dan berkeadilan. Keberadaan berbagai jalur seleksi dinilai sebagai bentuk upaya negara dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi seluruh lulusan SMA di Indonesia.

“Tidak ada satu instrumen pun yang menutup peluang siswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri. Semua kebijakan dirancang untuk memperluas akses, bukan mempersempit,” pungkas Mu’ti.

Melalui penegasan ini, Kemendikdasmen berharap siswa dan orang tua memperoleh pemahaman yang utuh terkait peran TKA serta mekanisme seleksi masuk PTN, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan menjelang tahapan seleksi nasional tahun 2026.