— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengintegrasikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan Asesmen Nasional (AN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini, yang akan dimulai dengan pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP, membawa konsekuensi penting bagi sekolah, terutama terkait penerbitan Rapor Pendidikan.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa penggabungan TKA dan AN didasari oleh pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan asesmen. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah tes yang harus diikuti oleh sekolah dan siswa di masa mendatang. Meskipun digabungkan secara teknis, fungsi kedua asesmen ini tetap berbeda. TKA berfungsi sebagai alat ukur capaian belajar individual murid, yang menghasilkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sementara itu, AN bertujuan untuk mengevaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan dan menghasilkan Rapor Pendidikan bagi sekolah. “Tahun 2026 pelaksanaan TKA akan diintegrasikan dengan AN. Payung hukumnya sudah dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait, sehingga pekan depan harapannya sudah terbit payung hukumnya,” ujar Rahmawati, dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).

Perubahan Sistem Peserta Asesmen Nasional

Salah satu dampak paling signifikan dari penggabungan ini adalah perubahan pada mekanisme penentuan peserta Asesmen Nasional. Sebelumnya, peserta AN ditentukan melalui sistem sampling oleh pemerintah pusat. Namun, dengan integrasi ini, peserta AN adalah murid yang mendaftar dan mengikuti TKA. “Jadi siapapun murid yang mendaftar menjadi peserta TKA, maka otomatis menjadi peserta Asesmen Nasional. Artinya, tidak ada lagi sampel Asesmen Nasional dari pusat, melainkan siswa kelas 6, 9, dan 12 yang mendaftar TKA,” jelas Rahmawati.

Integrasi ini hanya terjadi pada level teknis pelaksanaan, bukan pada substansi atau fungsi masing-masing asesmen. Hal ini ditegaskan oleh Rahmawati dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam webinar “Bersiap Menghadapi TKA” pada Kamis (5/2/2026). Ia menekankan bahwa meskipun pelaksanaannya digabung, TKA tetap berfokus pada capaian belajar individu murid, sedangkan AN tetap mengevaluasi sistem pendidikan nasional.

Dampak Negatif bagi Sekolah

Penggabungan TKA dengan AN ini membawa sejumlah dampak, termasuk potensi kerugian bagi sekolah yang tidak berpartisipasi aktif dalam TKA. Sekolah yang tidak memiliki murid sebagai peserta TKA dipastikan tidak akan mengikuti AN. Konsekuensinya, Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan tersebut tidak akan terbit pada tahun 2027.

Lebih lanjut, jika jumlah murid yang mendaftar sebagai peserta TKA di suatu sekolah tidak mencukupi standar sampel AN, maka Rapor Pendidikan sekolah tersebut akan berstatus “tidak memadai” pada tahun 2027. Hal ini menyoroti pentingnya partisipasi aktif sekolah dalam pendaftaran TKA untuk memastikan kelengkapan data evaluasi sistem pendidikan mereka.

TKA Bukan Kewajiban Murid

Meskipun ada konsekuensi bagi sekolah jika tidak ada murid yang mengikuti TKA, Kemendikdasmen menegaskan bahwa keikutsertaan TKA tetap bersifat sukarela bagi murid. Rahmawati menekankan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memaksa murid untuk mengikuti TKA. Keputusan untuk berpartisipasi dalam TKA tetap menjadi hak penuh murid. “Namun ingat, tetap ini tidak menjadikan TKA wajib diikuti di level murid,” tegas Rahmawati.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pendaftaran TKA untuk jenjang SD (kelas 6) dan SMP (kelas 9) telah dibuka sejak 19 Januari hingga 28 Februari 2026. Data awal menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi, dengan tercatatnya 8.568.828 peserta yang mendaftar untuk mengikuti TKA dari jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat di seluruh Indonesia.

Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan

Penggabungan TKA dan AN ini merupakan langkah strategis Kemendikdasmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan asesmen pendidikan nasional. Dengan menyatukan mekanisme teknis, diharapkan beban administrasi dan pelaksanaan tes dapat berkurang, baik bagi siswa maupun institusi pendidikan.

Payung hukum untuk integrasi ini sedang dalam proses harmonisasi antar kementerian terkait dan diharapkan segera terbit dalam waktu dekat. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus memperbaiki sistem evaluasi pendidikan, agar lebih berorientasi pada data dan dapat mendukung perbaikan pembelajaran secara berkelanjutan.