— Jakarta – Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus dugaan korupsi dana di PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026.

Pantauan di lokasi, Hasnaeni tiba sekitar pukul 11.12 WIB dan tampak menunggu di kursi pengunjung sidang dengan mengenakan jas hitam dan kemeja putih. Ia terlihat dikawal ketat saat hendak memasuki ruang sidang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa semua persidangan bersifat terbuka untuk umum, kecuali kasus yang berkaitan dengan asusila dan anak. “Semua sidang terbuka untuk umum, kecuali asusila dan anak,” ujar Andi Saputra.

Sebelumnya, Hasnaeni telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 September 2023. Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan.

Sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk. Upaya hukum PK pertama yang diajukannya pada Agustus 2024 telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Permohonan PK kedua ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” jelas Andi Saputra dalam keterangannya pada Jumat, 2 Januari 2026.