— Komite Disiplin FIFA telah menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji. Hukuman ini diberikan sebagai konsekuensi dari insiden penyerangan terhadap wasit asal China, Ma Ning, yang terjadi setelah pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Timnas Indonesia dan Irak pada 11 Oktober 2025. Sanksi tersebut berupa larangan mendampingi tim dalam 20 pertandingan dan denda sebesar 15.000 franc Swiss, yang setara dengan Rp324 juta.

Dalam laporan Komite Disiplin FIFA, Sumardji dinyatakan bersalah melakukan tindakan agresif terhadap wasit Ma Ning dari belakang, yang menyebabkan wasit tersebut terjatuh. Insiden ini terjadi saat Ma Ning hendak memberikan kartu merah kepada pemain Timnas Indonesia, Shayne Pattynama. Wasit Ma Ning langsung memberikan kartu merah kepada Sumardji yang saat itu menjabat sebagai Manajer Timnas Indonesia.

Pelanggaran Kode Disiplin FIFA

Sumardji dianggap melanggar Pasal 14 Kode Disiplin FIFA mengenai penyerangan terhadap perangkat pertandingan. Pasal tersebut secara spesifik menyatakan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman larangan minimal 15 pertandingan. FIFA menjatuhkan hukuman larangan mendampingi tim dalam 20 pertandingan kepada Sumardji.

Laporan resmi FIFA mencatat bahwa Sumardji tidak membantah tindakan tersebut dan tidak mengajukan bukti untuk menyangkal tuduhan yang ada. “Tergugat tidak menyangkal bahwa ia menyerang wasit,” jelas laporan resmi FIFA. Pernyataan saksi dan bukti visual juga memperkuat temuan Komite Disiplin FIFA mengenai tindakan agresif Sumardji.

Denda Ratusan Juta Rupiah

Selain larangan mendampingi tim, Sumardji juga diwajibkan membayar denda sebesar 15.000 franc Swiss. Berdasarkan kurs pada 4 Februari 2026, nilai tersebut setara dengan Rp324 juta. Ia diberikan batas waktu 30 hari sejak pemberitahuan keputusan untuk melunasi denda tersebut.

Apabila Sumardji melakukan pelanggaran lagi atau gagal memenuhi keputusan komite setelah batas waktu tersebut berakhir, sanksi tambahan dapat diberlakukan oleh Komite Disiplin FIFA. PSSI diketahui telah mengajukan banding atas keputusan ini, namun banding tersebut ditolak oleh FIFA, sehingga sanksi tetap berlaku.

Kronologi Insiden

Pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Irak pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang berlangsung pada 11 Oktober 2025 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, berakhir dengan kekalahan 0-1 untuk Timnas Indonesia. Pasca pertandingan, suasana menjadi tegang ketika terjadi insiden yang melibatkan Sumardji dan wasit Ma Ning. Laporan Komite Disiplin FIFA merinci bahwa Sumardji menerjang wasit dari belakang secara agresif dan kasar hingga membuat wasit terjatuh sebelum dipisahkan oleh pemain lain.

Keputusan Komite Disiplin FIFA yang tertuang dalam dokumen bernomor FFD-25650, yang disampaikan pada 19 November 2025, menyatakan bahwa Sumardji terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Kode Disiplin FIFA. Sidang yang memutus sanksi ini dipimpin oleh Jorge Palacio, Alejandro Jose Piera, dan Paola Lopez Barraza.

Sumardji sendiri mengungkapkan kekecewaannya atas sanksi yang dijatuhkan. Ia merasa hukuman tersebut tidak masuk akal jika dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi. Meskipun demikian, ia harus menerima keputusan FIFA yang mengikat setelah bandingnya ditolak.