Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan pembentukan Undang-Undang Pasar Digital kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas persaingan di ekosistem digital. Usulan itu dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan algoritma, kecerdasan buatan (AI), dan penguasaan data oleh platform digital.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan platform digital kini berkembang dari sekadar perantara transaksi menjadi ekosistem yang mengintegrasikan logistik, sistem pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga AI. Perkembangan tersebut membuka peluang ekonomi baru namun juga menimbulkan tantangan pengawasan persaingan usaha.
Karakter Perkara Digital
Menurut KPPU, transformasi digital mengubah struktur pasar secara mendasar. Karakter perkara di sektor digital berbeda dengan sektor tradisional karena melibatkan integrasi layanan, algoritma, praktik self-preferencing, dan hubungan vertikal antarpelaku di platform.
KPPU mencatat sejak 2020 sektor digital dan e-commerce menyumbang sekitar 4,03% dari keseluruhan perkara penegakan hukum yang ditangani dan menempati urutan ketiga setelah konstruksi dan perdagangan. Meski proporsinya relatif kecil, kompleksitas perkara dinilai lebih tinggi karena sifat ekosistem platform.
Kasus Penegakan dan Penyelidikan
KPPU menyoroti perkara penyalahgunaan posisi dominan oleh Google terkait Google Play Billing System yang berujung pada denda Rp202,5 miliar pada awal 2025. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap hingga Mahkamah Agung dan siap dieksekusi.
Sampai saat ini, KPPU masih menangani empat penyelidikan dan satu pemberkasan di sektor digital dan e-commerce.
Isu Dominan di Sektor Digital
KPPU mengidentifikasi setidaknya lima isu utama yang mendominasi dinamika persaingan di sektor digital: penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar; integrasi vertikal dan self-preferencing; diskriminasi layanan dan akses pasar; predatory pricing dan subsidi silang; serta praktik anti-persaingan baru melalui pemanfaatan algoritma dan AI.
Ihram.co.id — “Transformasi digital telah mengubah struktur pasar secara mendasar. Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital,” ujar Fanshurullah.
Selain penegakan hukum, KPPU juga menerapkan pendekatan perubahan perilaku (behavioral remedies) sebagai instrumen korektif. Pendekatan ini diterapkan, misalnya, dalam perkara diskriminasi layanan pengiriman barang oleh salah satu marketplace besar.
Algoritma, AI, dan Big Data
KPPU menyoroti urgensi transparansi algoritma dan AI. Fanshurullah menyatakan penggunaan teknologi yang tidak transparan dapat memengaruhi persaingan usaha melalui praktik seperti kartel, diskriminasi, self-preferencing, hingga integrasi vertikal.
“Dalam ekosistem digital, algoritma memiliki peran strategis dalam menentukan peringkat produk, rekomendasi, visibilitas, distribusi permintaan, hingga penetapan harga,” kata Fanshurullah.
Penggunaan big data juga dinilai berpotensi meningkatkan hambatan masuk pasar, memperbesar ketergantungan pelaku usaha terhadap platform tertentu akibat keterbatasan interoperabilitas, serta memengaruhi struktur persaingan dalam ekonomi digital.
Berdasarkan kajian tersebut, KPPU memandang perlu Undang-Undang Pasar Digital untuk memperkuat pengawasan, memperjelas koordinasi antarinstansi, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di ekosistem e-commerce.
Dukungan Pembuat Kebijakan
Komisi VI DPR RI mendorong KPPU agar menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha secara lebih optimal menghadapi tantangan ekonomi digital dan perdagangan melalui platform daring.
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto menyatakan dukungan tersebut setelah Komisi VI mencermati kebutuhan KPPU dalam pengawasan di tengah kompleksitas aktivitas ekonomi nasional. Ia menyebut Komisi VI sedang merevisi Undang-Undang terkait persaingan usaha dan anti monopoli dengan salah satu fokus pada penguatan kelembagaan.
Adisatrya menyoroti bahwa pengawasan terhadap marketplace tidak hanya berkaitan dengan transaksi perdagangan, tetapi juga mekanisme algoritma, penentuan harga, hingga potensi praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
“Mengawasi kegiatan ekonomi yang fisik saja sulit, apalagi yang online. Mereka juga harus punya akses terhadap algoritma platform-platform tersebut, mengawasi aktivitas perdagangan online, termasuk permainan harga yang mungkin terjadi di marketplace,” ujar Adisatrya.
Pangsa Pasar E-Commerce
Berdasarkan laporan Momentum Works dalam Ecommerce in Southeast Asia 2026, Shopee dan TikTok Shop bersaing menguasai pasar e-commerce Indonesia pada 2025. Shopee menguasai 54% pangsa pasar dengan estimasi gross merchandise value (GMV) sekitar US$31,2 miliar (sekitar Rp539,7 triliun).
Posisi kedua ditempati gabungan TikTok Shop dan Tokopedia dengan pangsa pasar 38%, diperkirakan setara dengan GMV sekitar US$21,9 miliar (sekitar Rp380 triliun) dari total GMV nasional US$57,7 miliar.
Lazada menguasai sekitar 6% pasar e-commerce Indonesia pada 2025 dengan estimasi GMV sekitar US$3,5 miliar (sekitar Rp60 triliun), sedikit menurun dari 7% pada 2024.
Ikuti Ihram.co.id
