— Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang diprediksi jatuh pada pertengahan Februari 2026, umat Islam diingatkan untuk segera melunasi utang puasa tahun lalu.

Kewajiban mengganti puasa atau qadha ini merupakan tanggung jawab bagi setiap muslim yang sempat meninggalkan ibadah tersebut karena alasan syar’i.

Puasa qadha memiliki kedudukan hukum yang sama pentingnya dengan puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Pelaksanaannya bertujuan agar kewajiban ibadah tuntas sebelum memasuki bulan suci di tahun yang baru.

Ketentuan dan Golongan yang Wajib Mengqadha Puasa

Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, syariat memberikan keringanan bagi golongan tertentu untuk tidak berpuasa, seperti orang yang sedang sakit, musafir atau orang dalam perjalanan jauh, serta wanita yang sedang haid atau nifas.

Selain itu, ibu yang sedang hamil atau menyusui juga diperbolehkan tidak berpuasa jika mengkhawatirkan kesehatan diri maupun bayinya. Meski mendapatkan keringanan, mereka memiliki kewajiban untuk menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Dasar Hukum Puasa Qadha dalam Al-Qur’an dan Hadis

Kewajiban mengqadha puasa didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184. Ayat tersebut menyatakan bahwa barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan dan berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.

Landasan ini diperkuat oleh hadis dari Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Aisyah pernah menyatakan bahwa dirinya memiliki utang puasa Ramadhan dan baru bisa mengqadhanya pada bulan Sya’ban.

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Hal mendasar yang membedakan puasa qadha dengan puasa sunnah lainnya terletak pada pembacaan niat. Niat merupakan rukun puasa yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh di dalam hati.

Berikut adalah lafal niat puasa qadha dalam bahasa Arab, latin, dan artinya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.”

Artinya: “Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta‘ala.”

Waktu dan Tata Cara Pelaksanaan

Dalam mazhab Syafi’i, niat puasa qadha wajib dilakukan pada malam hari sebelum fajar menyingsing. Hal ini merujuk pada hadis Nabi SAW yang menyebutkan bahwa tidak ada puasa bagi orang yang tidak berniat pada malam harinya.

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Shidiq M.Ag, menjelaskan bahwa puasa qadha sebaiknya dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.

Namun, ia menambahkan bahwa pelaksanaan secara tidak berurutan tetap diperbolehkan selama tuntas sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Konsekuensi Kelalaian dan Rekomendasi Amal

Umat Islam perlu memastikan jumlah hari qadha sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Apabila terdapat unsur kelalaian hingga melewati batas waktu atau masuk ke Ramadhan berikutnya, maka orang tersebut diwajibkan membayar fidyah di samping tetap melakukan qadha.

Selama menjalankan puasa pengganti, umat Islam dianjurkan untuk tetap memperbanyak amal kebaikan. Beberapa amalan yang direkomendasikan antara lain membaca Al-Qur’an, berdzikir, bersedekah, serta menjaga lisan dan perbuatan.