— Menjelang Ramadan 2026, umat Muslim di Indonesia diingatkan untuk segera melunasi utang puasa Ramadan tahun sebelumnya. Selain karena batas waktu syariat yang semakin dekat, faktor kondisi cuaca pada Februari juga menjadi perhatian, mengingat Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan akan dimulai saat Indonesia masih berada pada puncak musim hujan.

Berdasarkan perhitungan kalender Hijriah, batas akhir qadha puasa Ramadan adalah sehari sebelum 1 Ramadan 1447 H, yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2026. Jika kewajiban ini terlewat tanpa alasan syar’i, maka konsekuensi fidyah tidak dapat dihindari.

Perkiraan Awal Ramadan 2026

Muhammadiyah melalui metode hisab memprediksi 1 Ramadan 1447 Hijriah akan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Sementara itu, Kementerian Agama RI masih akan menetapkan awal Ramadan melalui sidang isbat dengan kemungkinan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dengan dua rujukan tersebut, para ulama sepakat bahwa batas akhir qadha puasa adalah hingga akhir bulan Sya’ban 1447 H, atau maksimal pada Selasa atau Rabu, 17–18 Februari 2026, sebelum terbit fajar Ramadan.

Dasar Hukum Kewajiban Qadha Puasa

Dalil Al-Qur’an tentang Kewajiban Qadha Puasa

Kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya:
“Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti puasanya pada hari-hari yang lain.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa puasa yang ditinggalkan tidak gugur, melainkan wajib diganti di luar bulan Ramadan.

Ketentuan batas waktu qadha puasa juga merujuk pada hadits sahih dari Aisyah RA:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Artinya:
“Aku mempunyai utang puasa dari Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban.”

Hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim ini menjadi rujukan utama para ulama bahwa qadha puasa harus diselesaikan sebelum Ramadan berikutnya tiba.

Siapa yang Wajib Qadha Puasa?

Puasa Ramadan wajib diqadha oleh mereka yang meninggalkannya karena uzur syar’i, seperti sakit, safar, haid, nifas, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya. Puasa yang batal karena kondisi darurat juga termasuk dalam kategori yang wajib diganti.

Apabila seseorang dengan sengaja menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ia tetap wajib mengqadha puasa tersebut dan dikenai fidyah. Fidyah dilakukan dengan memberi makan satu orang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, setara sekitar 750 gram makanan pokok.

Kewajiban fidyah ini dianut oleh mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, sementara mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda terkait denda keterlambatan.

Baca Juga: Niat dan Panduan Puasa Qadha Ramadan, Simak Ketentuan Lengkap Agar Ibadah Sah Sebelum Bulan Suci

Dengan mempertimbangkan batas waktu yang semakin dekat serta kondisi cuaca musim hujan sebagaimana disampaikan BMKG, para ulama menganjurkan agar qadha puasa tidak ditunda hingga hari-hari terakhir Sya’ban.

Menyegerakan qadha sejak Januari hingga awal Februari 2026 dinilai lebih aman bagi kesehatan dan memberi ketenangan batin dalam menyambut Ramadan.

Melunasi kewajiban puasa tepat waktu menjadi bagian dari persiapan spiritual agar ibadah Ramadan 2026 dapat dijalani dengan lebih khusyuk dan maksimal.