— Salat Tarawih dapat dilaksanakan secara mandiri atau munfarid di rumah bagi umat Islam yang berhalangan hadir di masjid atau musala. Meskipun lazim dilakukan berjamaah, ibadah sunah khusus bulan Ramadan ini tetap sah dikerjakan sendiri dengan tata cara yang serupa dengan salat malam pada umumnya.

Hukum Salat Tarawih Mandiri

Berdasarkan informasi yang dimuat NU Online, hukum melaksanakan salat Tarawih adalah sunah bagi laki-laki maupun perempuan. Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuh menjelaskan bahwa pengerjaan secara berjamaah merupakan sunah kifayah, yang berarti gugur tuntutannya jika sudah ada sebagian jemaah lain yang mengerjakannya.

Rasulullah SAW dalam sejarahnya juga pernah mengerjakan salat Tarawih di rumah. Hal ini dilakukan Nabi Muhammad SAW untuk menghindari kekhawatiran bahwa ibadah tersebut akan dianggap wajib oleh umatnya.

Sebagaimana hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim, ibadah Tarawih yang dilakukan dengan dasar iman dan ikhlas menjadi sarana pengampunan dosa di masa lampau.

Niat Salat Tarawih Sendiri

Perbedaan teknis antara salat Tarawih berjamaah dan mandiri terletak pada bacaan niatnya. Berikut adalah lafal niat untuk salat Tarawih munfarid:

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatat Tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku menyengaja sembahyang sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah SWT.”

Urutan Tata Cara Pelaksanaan

Mengacu pada buku Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunah Super Komplet karya Ibnu Watiniyah, berikut adalah urutan teknis pengerjaan salat Tarawih di rumah:

  • Membaca niat salat Tarawih.
  • Takbiratul ihram.
  • Membaca surah Al-Fatihah diikuti surah pendek Al-Qur’an pilihan.
  • Rukuk dan Itidal.
  • Sujud pertama, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua.
  • Duduk istirahat sejenak sebelum bangkit untuk rakaat kedua.
  • Mengerjakan rakaat kedua dengan gerakan yang sama seperti rakaat pertama.
  • Mengakhiri dengan salam pada rakaat kedua.

Gerakan ini diulangi sesuai jumlah rakaat yang diinginkan, seperti 8 atau 20 rakaat. Setelah selesai, jemaah dianjurkan membaca istighfar dan doa kamilin.

Ketentuan Rakaat dan Salam

Berdasarkan keterangan Syekh M Nawawi Banten dari Mazhab Syafi’i, salat Tarawih tidak sah jika dikerjakan empat rakaat dengan satu kali salam. Ibadah ini harus dilakukan dengan pola salam pada setiap dua rakaat sesuai dengan kaidah salat malam.

Terkait jumlah rakaat, terdapat perbedaan praktik mulai dari 8 rakaat, 20 rakaat, hingga 36 rakaat. Perbedaan ini muncul karena tidak adanya hadis sahih dan eksplisit yang membatasi jumlah rakaat Tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Penutup dengan Salat Witir

Rangkaian salat Tarawih dapat dilanjutkan dengan salat Witir sebanyak 3 rakaat. Sesuai ketentuan, salat Witir ini boleh dikerjakan langsung 3 rakaat dengan satu salam, atau dibagi menjadi 2 rakaat salam dan ditambah 1 rakaat salam

Niat Salat Witir (Skema 2 Rakaat + 1 Rakaat)

Apabila memilih skema dua rakaat kemudian salam, lalu ditambah satu rakaat (total 3 rakaat), berikut adalah lafal niatnya:

Niat Witir 2 Rakaat:

اُصَلِّى سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatal witri rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku niat shalat sunnah witir dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah Ta’ala.”

Niat Salat Witir (Skema 3 Rakaat Sekaligus)

Jika ingin melaksanakan tiga rakaat sekaligus dengan satu kali salam, berikut niatnya:

اُصَلِّى سُنَّةَ الْوِتْرِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatal witri tsalātsa raka‘ātin mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku niat shalat sunnah witir tiga rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Pelaksanaan Witir

Secara teknis, gerakan salat Witir sama dengan salat fardu atau sunah lainnya. Namun, terdapat beberapa anjuran khusus dalam pengerjaannya:

  • Pembacaan Surah: Pada rakaat pertama dianjurkan membaca surah Al-A’la, rakaat kedua surah Al-Kafirun, dan rakaat ketiga surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, serta An-Nas.
  • Tanpa Tasyahud Awal: Jika melakukan 3 rakaat sekaligus, menurut Mazhab Syafi’i, tidak perlu melakukan tasyahud awal agar tidak menyerupai salat Maghrib.
  • Doa Qunut: Pada separuh terakhir bulan Ramadan (mulai malam ke-16), jemaah dianjurkan membaca doa qunut pada rakaat terakhir salat Witir sebelum sujud atau setelah iktidal.

Zikir dan Doa Setelah Witir

Setelah mengakhiri salat Witir dengan salam, jemaah disunahkan membaca zikir berikut sebanyak tiga kali:

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ

Subhânal malikil quddûs. (3x)

Artinya: “Maha Suci Allah Raja yang Maha Qudus.”

Kemudian dilanjutkan dengan doa witir:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Allahumma inni a’udzu biridhaka min sakhathika, wa bimu’afatika min ‘uqubatika, wa a’udzu bika minka la uhshi tsana’an ‘alaika anta kama atsnaita ‘ala nafsika.

Artinya: “Ya Allah, aku berlindung dengan keridaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu. Aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian kepada-Mu sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.”