Analis politik Boni Hargens mengajak publik menghapus prasangka buruk terhadap keterlibatan personel Polri dalam jabatan sipil, selama beberapa syarat dipenuhi.
Pernyataan itu disampaikan Boni menanggapi penolakan yang dilancarkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian atas revisi Undang-Undang Polri, khususnya Pasal 28A yang membuka ruang bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil berdasarkan permintaan Presiden, kementerian, atau lembaga terkait.
Syarat Pelibatan Polri
Boni menyatakan ada tiga syarat yang perlu diperhatikan jika personel Polri ditempatkan di posisi sipil. Pertama, penempatan harus berbasis kompetensi teknis.
“Kalau memang personil polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, pelibatan Polri dalam jabatan sipil adalah keniscayaan yang wajar dan sah. Tidak perlulah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri. Lagipula, Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil,”
Boni menambahkan syarat kedua, mekanisme penempatan bersifat non-paksaan dan berbasis permintaan, bukan penempatan paksa. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap dominasi institusi kepolisian atas birokrasi sipil.
“Kedua, sifatnya harus non-paksaan. Mekanisme berbasis permintaan, bukan penempatan paksa, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap dominasi institusi kepolisian atas birokrasi sipil,”
Syarat ketiga berkaitan dengan tanggung jawab sipil. Boni menilai Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki tanggung jawab konstitusional untuk berkontribusi pada penguatan demokrasi, tidak semata menjadi aparat penegak hukum.
“Polri sebagai bagian integral masyarakat sipil dipandang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk berkontribusi dalam penguatan demokrasi, bukan sekadar menjadi institusi penegak hukum semata,”
Konteks Politik dan Hukum
Boni mengaitkan diskusi ini dengan kebutuhan konsolidasi nasional yang menurutnya penting dalam menghadapi tantangan politik dan ekonomi global serta menyukseskan agenda pemerintahan yang sedang berjalan.
Ia juga memandang pernyataan Kapolri terkait pelibatan personel Polri di jabatan aparatur sipil yang menurutnya tidak bersifat memaksa, melainkan berdasarkan kebutuhan dan permintaan nyata dari lembaga terkait.
“Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia,”
Boni menilai perdebatan mengenai Pasal 28A mencerminkan adanya tegangan antara dua perspektif: keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menitikberatkan pada rujukan konstitusional, dan pendukung revisi yang menekankan pragmatisme kelembagaan berbasis kompetensi dan permintaan.
Ia juga mengakui terdapat pertanyaan hukum tata negara yang belum terjawab, seperti apakah mekanisme “diskresi permintaan” dalam Pasal 28A cukup kuat untuk mencegah penyimpangan, dan apakah ketentuan itu telah diharmonisasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Saya menyarankan kalau Koalisi Masyarakat Sipil memiliki pandangan yang berbeda, mereka bisa mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 28A ke Mahkamah Konstitusi. Hal lain yang Koalisi bisa lakukan adalah memastikan mekanisme transparansi dan akuntabilitas penempatan personel Polri di jabatan sipil perlu dirancang secara cermat untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan politisasi institusi,”
Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan menolak pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Koalisi menganggap Pasal 28A membuka ruang bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil tanpa keharusan mengundurkan diri dari dinas aktif.
“Rumusan Pasal 28A RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas,” tegas Muhammad Isnur, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.
Koalisi berargumen ketentuan itu bertentangan dengan Ketetapan MPR dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, serta menilai mekanisme diskresi permintaan belum memiliki parameter yang cukup untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan politisasi institusi kepolisian.
Polemik Pasal 28A menjadi pusat perdebatan karena ketentuan tersebut merupakan hal baru dalam lanskap hukum ketatanegaraan Indonesia dan memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan institusi kepolisian dalam ranah pemerintahan sipil.
Boni Hargens mengakhiri pernyataannya dengan menekankan perlunya kajian mendalam dan mekanisme transparansi serta akuntabilitas apabila penempatan personel Polri di jabatan sipil diteruskan.
Permintaan Boni disampaikan kepada wartawan pada Sabtu (20/6/2026).
Ikuti Ihram.co.id
