Ratusan petani tembakau di Desa Wonosari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung menggelar doa bersama Jumat lalu sebagai bentuk penolakan terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Acara yang berbarengan dengan tradisi Khoul Ki Ageng Makukuhan dan Kirab Pikukuh Syuro itu dimanfaatkan warga untuk menyuarakan kekhawatiran atas rencana pembatasan kadar TAR dan nikotin serta penyeragaman kemasan rokok.

Sebelum doa bersama di kompleks Makam Ki Ageng Makukuhan, peserta kirab membentangkan spanduk yang menolak aturan turunan PP tersebut. Tradisi tahunan itu kemudian dilanjutkan dengan prosesi jamasan pusaka desa, pergantian kain penutup makam, doa bersama, dan makan bersama sebagai penutup.

Agus Parmuji, Kepala Desa Wonosari sekaligus Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), mengatakan doa itu merupakan upaya terakhir setelah berbagai jalur aspirasi dijalankan, termasuk audiensi dengan kementerian dan dialog lintas pemangku kepentingan.

— “Kami harap pemerintah membatalkan turunan PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan karena akan berdampak buruk terhadap sektor pertembakauan dan ikutannya,”

Agus menjelaskan petani khawatir aturan yang sedang disusun mengabaikan karakteristik tembakau lokal, khususnya jenis Temanggung yang selama ini memiliki kadar TAR dan nikotin alami relatif tinggi.

Ia menilai pembatasan kadar TAR maksimal 10 mg dan nikotin maksimal 1,0 mg, serta rencana penyeragaman bungkus rokok tanpa merek akan berimplikasi pada rantai ekonomi pertembakauan — mulai dari petani, buruh tani, pelaku usaha pengolahan, hingga industri hasil tembakau.

“Hasil tembakau tentunya akan berdampak sosial terhadap kalangan petani dan pekerja. Saat diberlakukan penyeragaman bungkus rokok, sama artinya akan mematikan hak kreativitas berproduksi dan juga akan memudahkan rokok ilegal merajalela. Pastinya juga kian melambatkan penyerapan hasil panen,” kata Agus.

Menurutnya, tembakau masih menjadi sumber penghidupan utama bagi warga Temanggung, terutama pada musim kemarau ketika pilihan tanaman lain terbatas. Karena itu, setiap kebijakan yang menurunkan permintaan tembakau berpotensi menurunkan kesejahteraan petani.

Agus meminta pemerintah membuka ruang dialog lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan regulasi turunan PP 28/2024. Ia menekankan regulasi yang menyentuh jutaan orang di sektor pertembakauan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, sosial, dan kelangsungan mata pencaharian.

Selain aksi warga, Bupati Temanggung Agus Setyawan telah menyampaikan aspirasi terkait turunan PP 28/2024 kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Dalam forum Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2026, Bupati menyebut kebijakan itu berpotensi memengaruhi keberlangsungan ekonomi pertembakauan di daerah.

Perhatian utama tertuju pada rencana pembatasan kadar TAR dan nikotin yang sedang dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur penyeragaman kemasan rokok.

Tradisi dan Makna Lokal

Khoul Ki Ageng Makukuhan dan Kirab Pikukuh Syuro merupakan tradisi Desa Wonosari menyambut Tahun Baru Islam. Prosesi kirab membawa lurup, gunungan hasil bumi, dan tumpeng robyong menuju makam tokoh penyebar Islam di wilayah Kedu itu.

Ki Ageng Makukuhan dikenal mengajarkan kemandirian ekonomi berbasis pertanian. Warga berharap momentum tradisi itu juga menjadi saat doa bagi keberkahan dan kemakmuran masyarakat, termasuk kelangsungan usaha pertanian tembakau.

“Jika aspirasi masyarakat, khususnya petani belum juga mendapatkan respons, mungkin doa dapat menjadi jembatan kami dengan Tuhan, sehingga mampu menyadarkan pemerintah dalam menyusun regulasi pertembakauan,” ujar Agus menutup keterangannya.