Ketika perusahaan mengincar sumber dana, pilihan yang paling lazim adalah pinjaman perbankan, obligasi, atau penerbitan saham. Namun ada alternatif di pasar modal yang masih relatif kurang dimanfaatkan oleh korporasi konvensional: sukuk.

Sukuk sering dipersepsikan sebagai instrumen khusus perusahaan syariah. Padahal, selama struktur penerbitannya memenuhi prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku, perusahaan non-syariah juga dapat menerbitkan sukuk.

Apa Itu Sukuk

Secara umum, sukuk adalah efek syariah yang diterbitkan berdasarkan akad sesuai prinsip syariah. Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan bunga, sukuk menggunakan akad seperti Ijarah, Istishna, Kafalah, Mudharabah, Musyarakah, Wakalah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Pemilihan akad disesuaikan dengan karakter bisnis, kebutuhan pendanaan, dan struktur transaksi penerbit.

Landasan Regulasi dan Infrastruktur

Penerbitan sukuk korporasi diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Aspek pencatatan di bursa diatur dalam Peraturan PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-G tahun 2021. Dengan kerangka regulasi dan infrastruktur pasar yang tersedia, sukuk memiliki landasan jelas bagi perusahaan yang ingin mengakses pendanaan syariah.

Siapa Yang Bisa Menerbitkan

Penerbit sukuk tidak harus merupakan perusahaan yang seluruh kegiatannya berbasis syariah. Perusahaan konvensional tetap dapat menerbitkan sukuk jika memiliki underlying aset atau kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan dan struktur sesuai prinsip syariah.

Perkembangan Pasar Sukuk Korporasi

Perkembangan sukuk korporasi di Indonesia menunjukkan tren positif. Data BEI mencatat jumlah penerbit naik dari 17 penerbit dengan 28 emisi pada 2024 menjadi 33 penerbit dengan 52 emisi pada 2025. Nilai penghimpunan dana juga meningkat dari Rp 19,95 triliun pada 2024 menjadi Rp 53,69 triliun pada 2025.

Hingga 30 Mei 2026 tercatat 19 emisi dari 17 penerbit dengan total nilai emisi mencapai Rp 15,3 triliun.

Pertumbuhan investor syariah juga terlihat signifikan. Data anggota bursa penyedia Sharia Online Trading System (SOTS) menunjukkan jumlah investor syariah melonjak dari 531 pada 2012 menjadi 226.457 per April 2026.

Kenapa Perusahaan Konvensional Harus Melirik Sukuk

Pertama, sukuk dapat memperluas basis investor. Selain investor konvensional, sukuk berpotensi menarik investor yang fokus pada instrumen berbasis syariah, sehingga membuka akses pendanaan dari segmen yang berbeda.

Kedua, sukuk membantu diversifikasi sumber pembiayaan. Mengandalkan satu jenis pembiayaan meningkatkan risiko, terutama saat kondisi ekonomi dan suku bunga berubah. Sukuk menyediakan alternatif tambahan untuk mengoptimalkan struktur pendanaan.

Ketiga, penerbitan sukuk dapat meningkatkan reputasi dan tata kelola perusahaan. Proses penerbitan menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan. Adanya pengawasan syariah juga memberi keyakinan tambahan terhadap tata kelola dan integritas proses penerbitan.

Sukuk Sebagai Pelengkap, Bukan Pengganti

Bagi perusahaan yang sudah menerbitkan obligasi, sukuk tidak harus menggantikan instrumen konvensional. Sukuk bisa melengkapi portofolio instrumen sehingga perusahaan dapat menjangkau segmen investor yang belum tersentuh oleh produk konvensional.

Perusahaan yang ingin menelaah peluang penerbitan sukuk dan instrumen pendanaan lain di pasar modal dapat menghubungi Tim Go Public BEI untuk informasi dan pendampingan awal sesuai kebutuhan.

“Kami melihat adanya minat yang signifikan terhadap sukuk korporasi sebagai pilihan investasi bukan hanya untuk investor ritel namun juga untuk investor institusional yang memiliki fokus portofolio investasi di instrumen syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pasar sukuk korporasi memiliki potensi demand yang besar sehingga menjadi peluang bagi perusahaan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan sekaligus dapat menjangkau basis investor yang lebih luas. Kami mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan instrumen ini sebagai bagian dari strategi pendanaan perusahaan,” ujar Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Listyorini.

Singkatnya, sukuk kini tak lagi eksklusif untuk korporasi syariah. Bagi perusahaan yang ingin memperluas akses pendanaan, menjangkau basis investor lebih luas, dan memperkuat fleksibilitas struktur pembiayaan, sukuk layak dimasukkan ke dalam strategi pendanaan.