— Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sejumlah arahan kepada pemangku kepentingan untuk merespons penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), salah satunya dengan menaikkan limit investasi dana pensiun dan asuransi. Langkah tersebut diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas negara di pasar modal.

Kenaikan Limit Investasi Dana Pensiun dan Asuransi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa limit investasi institusi seperti dana pensiun dan asuransi di pasar modal akan ditingkatkan menjadi 20 persen dari sebelumnya sebesar 8 persen. Kebijakan ini telah dikoordinasikan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Airlangga menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut disusun agar sejalan dengan standar praktik yang berlaku di negara-negara OECD. Penjelasan ini disampaikan di Wisma Danantara, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).

“Dana pensiun dan asuransi itu limit investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8% ke 20%, regulasi baru ini sejalan dengan standar yang berpraktik di negara-negara OECD,” kata Airlangga.

Percepatan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Pemerintah mendorong percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditargetkan mulai berproses pada tahun ini. Hal tersebut selaras dengan pernyataan Ketua OJK Mahendra Siregar terkait langkah strategis penguatan bursa.

Upaya demutualisasi ini mencakup usaha untuk mengurangi benturan kepentingan antara pengurus bursa dan anggota bursa, serta guna mencegah praktik pasar yang tidak sehat. Proses ini juga akan membuka akses bagi investasi dari Danantara dan agensi lainnya.

Airlangga menyebutkan bahwa tahapan demutualisasi telah masuk dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Langkah ini diproyeksikan berlanjut dengan rencana bursa untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau go public pada tahun berikutnya.

Peningkatan Ambang Batas Free Float

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditargetkan meningkatkan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga tata kelola dan keterbukaan informasi guna menjamin perlindungan investor.

Besaran 15 persen tersebut dinilai setara dengan standar yang diterapkan di Malaysia, Hong Kong, dan Jepang. Angka ini juga melampaui angka free float di Singapura, Filipina, dan Inggris.

Airlangga menjelaskan bahwa dengan adanya demutualisasi dan free float yang lebih tinggi, perdagangan di bursa akan mengikuti standar internasional dengan tata kelola yang lebih baik.

Respons Atas Peringatan Indeks MSCI

Langkah-langkah strategis pemerintah ini merupakan respons terhadap pelemahan IHSG setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan sementara rebalancing untuk saham asal Indonesia.

MSCI sebelumnya memberikan sinyal peringatan kepada otoritas pasar modal Indonesia untuk membenahi sistem pelaporan, terutama terkait struktur kepemilikan dan potensi indikasi perdagangan semu. Jika perbaikan transparansi tidak terealisasi hingga Mei 2026, Indonesia menghadapi risiko pemangkasan bobot dalam indeks MSCI Emerging Markets atau penurunan klasifikasi menjadi frontier market.

Airlangga menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kokoh dengan koordinasi fiskal serta moneter yang berjalan baik. Ia mencatat IHSG sudah mulai menunjukkan pemulihan dan masuk ke jalur hijau pada Jumat pagi.

Informasi mengenai arahan Presiden dan kebijakan penyelamatan pasar modal tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai pertemuan terbatas bersama jajaran menteri ekonomi dan pimpinan lembaga keuangan.