— Kabar gembira datang bagi pendukung skuad Harimau Malaya. Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) sukses memenangkan permohonan banding sementara di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). FAM secara resmi telah mengajukan banding untuk meminta penangguhan atas sanksi yang dijatuhkan FIFA, dan permohonan tersebut dinyatakan dikabulkan.

Keputusan ini memberikan dampak instan bagi kekuatan tim nasional Malaysia. Sebanyak tujuh pemain naturalisasi yang sebelumnya terkena sanksi FIFA kini diperbolehkan untuk kembali bermain membela negara hingga CAS mengeluarkan keputusan final terkait kasus ini.

Sinyal Positif dan Pencapaian Langka

Sekretaris Jenderal AFC, Datuk Seri Windsor Paul John, menyebut bahwa disetujuinya penangguhan sanksi ini merupakan sinyal positif bagi Malaysia. Kepada media Malaysia, Makan Bola, ia menjelaskan bahwa mendapatkan persetujuan penangguhan (stay order) dari CAS adalah hal yang sangat sulit karena standar persyaratan yang ditetapkan sangat tinggi.

Datuk Seri Windsor juga menyoroti betapa langkanya keputusan ini berdasarkan pengalamannya selama bertahun-tahun di AFC.

“Sejak saya menjadi Sekretaris Jenderal pada tahun 2015, tidak pernah ada satu kasus pun di mana pihak tertuduh menerima penangguhan sanksi. Ini adalah kali pertama kami mengetahui ada pemain yang diberikan penangguhan sanksi,” ujarnya dikutip dari asean.football.

Ia menambahkan bahwa biasanya, dalam kasus-kasus yang melibatkan AFC, pihak yang mengajukan banding ke CAS dan meminta perintah penangguhan selalu gagal mendapatkannya. “Mereka tidak pernah berhasil. Tidak pernah dalam sejarah kami,” tegasnya.

Menunggu Putusan Final 2026

Meskipun saat ini Malaysia bisa bernapas lega karena para pemain kuncinya bisa kembali merumput, Datuk Seri Windsor mengingatkan bahwa perjuangan di meja hijau belum selesai. Ia menyebutkan masih ada peluang 50-50 untuk memenangkan banding sepenuhnya dalam putusan akhir nanti.

Malaysia kini harus menunggu keputusan final atau verdict dari CAS untuk memastikan status jangka panjang para pemain tersebut. Dijadwalkan, keputusan final mengenai kasus ini akan diumumkan pada tanggal 26 Februari 2026 mendatang.