Ihram.co.id — Komisi Eropa secara resmi menyatakan bahwa TikTok diduga melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa akibat desain aplikasinya yang dianggap mendorong perilaku adiktif, terutama di kalangan pengguna muda. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (7/2/2026) setelah penyelidikan selama dua tahun yang berfokus pada fitur-fitur seperti infinite scroll (gulir tanpa henti), pemutaran otomatis video (autoplay), notifikasi push, dan algoritma rekomendasi yang sangat personal. Regulator Uni Eropa mendesak TikTok untuk segera mengubah desain layanannya demi melindungi pengguna, khususnya anak-anak, dari risiko kecanduan yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik mereka.
Dalam kesimpulan awal penyelidikan, Komisi Eropa menyatakan bahwa langkah-langkah yang telah diambil TikTok sejauh ini dinilai belum memadai. Thomas Regnier, juru bicara Komisi Eropa, menegaskan bahwa fitur-fitur tersebut mendorong penggunaan aplikasi secara kompulsif, yang menimbulkan risiko besar bagi kesehatan mental dan kesejahteraan pengguna, terutama anak-anak. Jika pelanggaran ini terbukti, TikTok dapat menghadapi denda hingga enam persen dari total omzet global perusahaan induknya, ByteDance.
Fitur Berbahaya dan Dampaknya
Penyelidikan yang dimulai sejak Februari 2024 ini mengidentifikasi sejumlah fitur dalam TikTok yang dinilai berkontribusi pada perilaku adiktif. Fitur-fitur tersebut meliputi:
- Infinite Scroll: Pengguna terus-menerus disajikan konten baru tanpa akhir, mendorong kebiasaan menggulir yang sulit dihentikan.
- Autoplay: Video berikutnya diputar secara otomatis, mengurangi jeda dan menjaga pengguna tetap terpaku pada layar.
- Push Notifications: Notifikasi yang terus-menerus dikirimkan, termasuk pada malam hari, menarik pengguna kembali ke aplikasi.
- Algoritma Rekomendasi yang Dipersonalisasi: Algoritma yang sangat canggih ini mampu memahami preferensi pengguna secara mendalam, menyajikan konten yang sangat relevan dan membuat pengguna sulit berhenti menonton.
Menurut Komisi Eropa, desain ini secara konstan “memberi penghargaan” kepada pengguna dengan konten baru, yang memicu dorongan untuk terus menggulir dan mengalihkan otak pengguna ke “mode autopilot”. Hal ini dapat menyebabkan perilaku kompulsif dan mengurangi kontrol diri. Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa TikTok merupakan platform media sosial yang paling banyak digunakan setelah tengah malam oleh anak-anak berusia 13 hingga 18 tahun di Uni Eropa. Sekitar tujuh persen anak berusia 12 hingga 15 tahun menghabiskan empat hingga lima jam sehari di aplikasi tersebut.
Tuntutan Perubahan dan Potensi Sanksi
Henna Virkkunen, Wakil Presiden Eksekutif untuk Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi Uni Eropa, menyatakan bahwa kecanduan media sosial dapat memberikan efek merusak pada pikiran anak-anak dan remaja yang sedang berkembang. “Di Eropa, kami menegakkan undang-undang kami untuk melindungi anak-anak dan warga negara kami secara daring,” ujar Virkkunen. Ia menekankan bahwa platform media sosial bertanggung jawab atas dampak yang dapat ditimbulkannya pada pengguna mereka.
Komisi Eropa mengharapkan TikTok untuk segera mengambil tindakan. Perubahan desain yang mungkin diwajibkan antara lain menonaktifkan fitur-fitur adiktif utama seperti infinite scroll secara bertahap, menerapkan jeda waktu layar yang efektif, termasuk di malam hari, serta mengadaptasi sistem rekomendasinya. Regulator juga menganggap alat manajemen waktu layar dan kontrol orang tua yang disediakan TikTok saat ini belum efektif dalam mengurangi risiko kecanduan.
TikTok memiliki hak untuk menanggapi kesimpulan awal ini dan menyampaikan pembelaannya. Jika pelanggaran dikonfirmasi, Komisi Eropa dapat mengeluarkan keputusan ketidakpatuhan yang dapat berujung pada denda besar. Denda tersebut dapat mencapai hingga enam persen dari total omzet tahunan global ByteDance, pemilik TikTok. Meskipun TikTok telah membantah tuduhan tersebut, menyebut temuan Komisi Eropa sebagai gambaran yang “salah dan sama sekali tidak berdasar”, ancaman sanksi ini menunjukkan keseriusan Uni Eropa dalam menegakkan aturan DSA untuk melindungi penggunanya dari dampak negatif teknologi digital.
Konteks Regulasi Layanan Digital Eropa
Undang-Undang Layanan Digital (DSA) adalah kerangka peraturan komprehensif yang bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman di Uni Eropa. DSA mewajibkan perusahaan teknologi besar, termasuk platform media sosial, untuk membersihkan platform mereka dari konten ilegal dan berbahaya, serta mengurangi risiko sistemik yang terkait dengan layanan mereka. Ini mencakup perlindungan terhadap pengguna, terutama anak-anak, dari konten yang merugikan dan desain platform yang berpotensi adiktif.
Penyelidikan terhadap TikTok ini merupakan bagian dari upaya Uni Eropa yang lebih luas untuk mengatur kekuatan perusahaan teknologi raksasa. Sebelumnya, platform media sosial lain seperti X (sebelumnya Twitter) juga telah menghadapi sanksi denda di bawah DSA terkait transparansi periklanan. Kasus TikTok ini menjadi ujian penting bagi efektivitas DSA dalam menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan hak-hak pengguna, terutama generasi muda yang semakin rentan terhadap dampak kecanduan digital.
Ikuti Ihram.co.id
