— Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto yang diduga merupakan jenazah selebgram Lula Lahfah di berbagai platform media sosial.

Tindakan menyebarkan foto orang lain tanpa izin tersebut dapat dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6-12 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.

Jeratan Pasal Berlapis UU ITE

Penyebaran foto pribadi yang melanggar privasi, termasuk foto jenazah atau foto yang dianggap memalukan, diatur secara spesifik dalam UU ITE.

Pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) mengenai konten yang melanggar kesusilaan atau privasi, serta Pasal 32 UU ITE terkait penyebaran data pribadi tanpa hak.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau privasi. Selain itu, Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) mengatur larangan memindahkan, menyebarkan, atau mengubah data pribadi maupun data elektronik orang lain tanpa izin pemiliknya.

Sanksi Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Pelaku penyebaran foto pribadi tanpa hak terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam konteks tertentu, seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan, ancaman hukuman bagi pelaku dapat menjadi lebih tinggi.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Larangan Akses Informasi Elektronik Tanpa Hak

Pasal 45 UU ITE menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan akan dipidana.

Larangan ini mencakup tindakan menyebarkan dokumen elektronik melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Informasi mengenai peringatan hukum terkait penyebaran konten tersebut dilaporkan oleh inet.detik.com.