— Pemerintah meresmikan pengangkatan Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Noe Letto, Frank Alexander Hutapea, beserta sepuluh orang lainnya sebagai tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Lembaga ini merupakan badan nonstruktural yang dipimpin langsung oleh Presiden untuk menangani isu-isu strategis pertahanan dan keamanan nasional.

Baca Juga: Menhan Lantik Noe Letto hingga Anak Hotman Paris Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan

Tugas dan Fungsi Dewan Pertahanan Nasional

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024, DPN memiliki tugas memberikan pertimbangan serta merumuskan solusi kebijakan strategis. Fokus utamanya mencakup aspek kedaulatan negara, keutuhan wilayah, hingga keselamatan bangsa.

Dalam menjalankan operasionalnya, DPN menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan untuk mobilisasi. Selain itu, lembaga ini bertanggung jawab melakukan penilaian risiko kebijakan serta merumuskan solusi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Struktur organisasi DPN dipimpin oleh Presiden RI selaku Ketua. Anggota tetap lembaga ini terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI. Terdapat pula unsur pendukung tetap dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala BIN, dan para Kepala Staf Angkatan.

Status dan Estimasi Gaji Tenaga Ahli

Kedudukan tenaga ahli di DPN diatur melalui mekanisme kesetaraan jabatan pimpinan tinggi. Berdasarkan Perpres Nomor 202 Tahun 2024, tenaga ahli madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II A.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk eselon golongan II A berada pada rentang Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400. Namun, total pendapatan yang diterima mencakup komponen lain di luar gaji pokok tersebut.

Merujuk pada standar penggajian lembaga nonstruktural dan Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan, estimasi pendapatan menyeluruh (take home pay) untuk posisi setingkat JPT Pratama dapat mencapai Rp 25.000.000 hingga Rp 35.000.000 per bulan. Komponen ini meliputi honorarium, tunjangan kinerja, serta fasilitas operasional pendukung tugas strategis.