Ihram.co.id — Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, melantik Sabrang Mowo Damar Panuluh sebagai Tenaga Ahli Madya di lingkungan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Pelantikan vokalis band Letto yang akrab disapa Noe tersebut berlangsung dalam upacara pengambilan sumpah jabatan di kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Noe Letto merupakan satu dari 12 pakar lintas disiplin ilmu yang ditetapkan sebagai tenaga ahli berdasarkan Keputusan Ketua Harian DPN Nomor: KEP/3/KH/X/2025.
Selain Noe, Menteri Pertahanan yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPN turut melantik Frank Alexander Hutapea, putra sulung pengacara Hotman Paris Hutapea, bersama sepuluh tenaga ahli lainnya untuk mengisi posisi pada kedeputian bidang Geoekonomi, Geopolitik, serta Geostrategi.
Rekam Jejak Akademis Matematika dan Fisika
Penunjukan Sabrang Mowo Damar Panuluh sebagai tenaga ahli di lingkungan pertahanan didasari oleh latar belakang pendidikan di bidang sains murni.
Berdasarkan data riwayat pendidikan, pria berusia 46 tahun ini merupakan lulusan Universitas Alberta, Kanada, pada tahun 2003.
Di universitas tersebut, Noe menempuh pendidikan pada dua jurusan sekaligus dan meraih gelar Bachelor of Science untuk bidang Matematika dan Fisika.
Selama menempuh studi di Kanada sejak 1997, ia sempat menghadapi kendala ekonomi akibat krisis moneter yang mengharuskannya bekerja paruh waktu untuk menyelesaikan pendidikan hingga tuntas.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa kontribusi Noe difokuskan pada pemikiran strategis lintas disiplin untuk memperkaya kajian DPN.
“Fokus pada perspektif sosial, kebudayaan, dan komunikasi strategis guna memperkaya kajian DPN,” ujar Rico, Minggu (18/1/2026).
Mekanisme Kerja dan Atribusi Kompetensi
Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pengangkatan 12 tenaga ahli ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta pertimbangan profesional dan rekam jejak keahlian. Rico menyebutkan bahwa proses penetapan tersebut tidak dikaitkan dengan latar belakang keluarga, pandangan pribadi, maupun faktor non-institusional lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, para tenaga ahli diwajibkan memberikan masukan, kajian, dan rekomendasi melalui forum resmi sesuai tata kerja DPN yang berlaku.
“Tenaga ahli menyampaikan masukan dan rekomendasi melalui forum dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional sesuai struktur yang berlaku, untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan kolektif pimpinan Dewan, termasuk Menteri Pertahanan,” jelas Rico.
Melalui unggahan di media sosial resminya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa kehadiran para tenaga ahli ini diharapkan dapat memperkuat fondasi kebijakan negara yang adaptif.
Para pakar tersebut diposisikan sebagai intellectual backbone dalam merumuskan arah pertahanan nasional yang relevan dengan dinamika lingkungan strategis global.
Tugas dan Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
Dewan Pertahanan Nasional (DPN) merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024, DPN memiliki tugas memberikan pertimbangan dan merumuskan solusi kebijakan strategis di bidang kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Berdasarkan rincian fungsi dalam Pasal 2 Perpres tersebut, DPN menyelenggarakan sejumlah fungsi teknis sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman kementerian, lembaga, dan masyarakat.
- Penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
- Penilaian risiko kebijakan pertahanan negara.
- Perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan program prioritas nasional.
Seluruh kajian yang dihasilkan oleh para tenaga ahli akan diolah dalam mekanisme administrasi DPN untuk memastikan setiap keputusan tetap berada dalam koridor kepentingan strategis pertahanan negara.
Informasi mengenai pelantikan dan struktur Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional tersebut dipublikasikan secara resmi melalui laman Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Ikuti Ihram.co.id
