Ihram.co.id — Frank Alexander Hutapea, putra sulung pengacara Hotman Paris Hutapea, resmi dilantik sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Upacara pelantikan berlangsung khidmat di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Gedung Jenderal Sudirman, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta Pusat, pada Kamis.
Baca Juga: Menhan Lantik Noe Letto hingga Anak Hotman Paris Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan
Profil dan Latar Belakang Frank Alexander Hutapea
Frank Alexander Hutapea merupakan pengacara profesional yang meniti karier secara mandiri. Meskipun lahir dari keluarga praktisi hukum ternama, Frank dikenal membangun identitas profesionalnya sendiri melalui penanganan sejumlah perkara hukum di Indonesia.
Latar belakang akademiknya mencakup pendidikan hukum di dalam dan luar negeri. Frank meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada periode 2010–2013. Sebelumnya, ia menyelesaikan program Bachelor of Laws (LL.B.) di University of Kent, Inggris, dengan fokus pada bidang Banking, Corporate, Finance, and Security Law pada 2009–2012.
Berbeda dengan gaya publik ayahnya, Frank dikenal sebagai sosok yang sangat menjaga privasi dan cenderung tertutup terkait kehidupan pribadinya. Meski memiliki pengikut berjumlah ratusan ribu di media sosial, ia jarang membagikan aktivitas keseharian atau urusan domestik kepada publik.
Frank berbagi kegemaran yang sama dengan ayahnya dalam bidang otomotif, khususnya koleksi mobil mewah. Di luar kegemaran tersebut, kiprahnya sebagai pengacara profesional terus berkembang melalui keterlibatannya dalam berbagai kasus hukum yang memperkuat rekam jejaknya sebelum kini masuk ke dalam struktur Dewan Pertahanan Nasional.
Baca Juga: Apa Itu Dewan Pertahanan Nasional? Intip Tugas dan Gaji Noe Letto Sebagai Tenaga Ahli
Peran dan Tugas Strategis Dewan Pertahanan Nasional
Dewan Pertahanan Nasional (DPN) merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Pembentukan lembaga ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 dengan peran strategis memberikan pertimbangan serta rekomendasi kebijakan di bidang pertahanan negara.
Tugas utama DPN meliputi pemberian pertimbangan kebijakan strategis terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Selain itu, lembaga ini menyusun kebijakan pertahanan negara secara terpadu sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, serta masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan nasional.
DPN juga berperan dalam menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan untuk mobilisasi dan demobilisasi, serta melakukan penilaian risiko kebijakan guna memastikan kesiapan negara menghadapi ancaman. Lembaga ini turut mengintegrasikan kebijakan pemeliharaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) agar berkelanjutan dalam menunjang kesiapan militer jangka panjang.
Baca Juga: Lulusan Matematika-Fisika Kanada, Noe Letto Perkuat Basis Data Pertahanan Nasional Di DPN
Struktur Organisasi DPN
Secara struktural, DPN dipimpin langsung oleh Presiden RI, sementara Menteri Pertahanan menjabat sebagai Ketua Harian. Dalam menjalankan fungsinya, DPN didukung oleh sejumlah deputi tematik untuk koordinasi lintas sektor, termasuk Deputi Geopolitik, Deputi Geoekonomi, dan Deputi Geostrategi.
Frank Alexander Hutapea dilantik sebagai tenaga ahli bersama Sabrang dan 10 tenaga ahli lainnya untuk memperkuat fungsi koordinasi dan kajian strategis di dalam lembaga tersebut.
Ikuti Ihram.co.id
