Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) melaporkan dua produk termitisida bermerek Cislin 25 EC dan Premise 200 SL ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Laporan mencakup dugaan penyalahgunaan posisi dominan, praktik monopoli, exclusionary conduct, serta tuntutan ganti rugi terkait peredaran produk dengan TKDN yang diduga tidak sesuai.

APJIPMI menyatakan KPPU telah memanggil asosiasi itu pada 22 April 2026 untuk proses penyidikan awal. Hasil penelusuran asosiasi menemukan banyak produk beredar di lingkungan pemerintah dan BUMN dengan TKDN yang dinilai tidak sesuai, termasuk Cislin 25 EC dan Premise 200 SL.

Ketua Umum APJIPMI Boyke Arie Pahlevi menilai ada ketidaksesuaian antara dokumen perizinan, MSDS, brosur, kemasan, dan formulasi produk dibandingkan sertifikat TKDN.

“Jelas ini merupakan produk yang menyesatkan karena jelas pada perizinan, MSDS, brosur dan kemasan tertera identitas, logo dan tulisan serta formulasi yang seratus persen tidak sesuai dengan yang disebutkan di dalam sertifikat TKDN, secara hukum sangat merugikan,” kata Boyke dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Boyke menyebut dugaan ketidaksesuaian itu terjadi sejak 28 Desember 2023 hingga saat ini. Ia memperkirakan nilai pekerjaan anti rayap yang menggunakan produk tersebut mencapai puluhan miliar, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemberi kerja dan operator pest control.

Menurut Boyke, kondisi tersebut merugikan banyak operator pest control dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Operator yang mengikuti prosedur pengadaan dan menanggung biaya pra operasional kerap kalah dalam tender dengan dalih produk mereka tidak memenuhi TKDN, sementara produk Cislin dan Premise dinilai memiliki TKDN tidak sesuai.

APJIPMI mengaku telah mengirim somasi dan menuntut ganti rugi kepada pemegang merek terdaftar, namun belum menerima tanggapan. Asosiasi meminta KPPU menaikkan status penyidikan, khususnya terkait dugaan TKDN tidak sesuai serta praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

“Melihat persoalan ini, APJIPMI meminta KPPU untuk segera menaikan status penyidikan, utamanya terkait produk dengan TKDN yang tidak sesuai, serta dugaan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat,” ujar Boyke.

Senada, Mansi Putra Pratama dari Vetra Pest Control menekankan bahwa TKDN harus mencerminkan proses produksi yang sebenarnya. Menurutnya, ketidaksesuaian penerapan TKDN merugikan tidak hanya produsen lokal tetapi juga operator yang patuh pada aturan.

“Kami harapkan pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dapat dilakukan lebih baik lagi agar ekosistem industri di sektor pest control lebih kondusif, agar menjamin terciptanya persaingan usaha yang sehat,” kata Mansi.