Bank Indonesia menyatakan nilai tukar rupiah menguat sepanjang Juni 2026. Penguatan ini menurut bank sentral terkait upaya stabilisasi yang dilakukan untuk meredam dampak ketidakpastian global dan tingginya permintaan valuta asing oleh korporasi domestik.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan data per 17 Juni 2026, rupiah tercatat sebesar Rp 17.730 per dolar AS atau menguat 0,76% point to point dibandingkan akhir Mei 2026.

Intervensi Valuta Asing dan Instrumen Moneter

Perry menyebutkan BI meningkatkan intensitas intervensi valuta asing, baik melalui pasar Non-Deliverable Forward (NDF) di luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri.

Selain itu, suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dinaikkan untuk menarik masuknya investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar.

“Posisi SRBI pada 15 Juni 2026 tercatat sebesar Rp 1.021,13 triliun, dengan kepemilikan nonresiden yang meningkat menjadi Rp 238,09 triliun (23,32% dari total outstanding) sehingga turut mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Perry.

Insentif dan Perluasan Instrumen

BI memberikan insentif penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% untuk meningkatkan daya tarik masuknya modal asing dan mengkompensasi kewajiban yang sebelumnya ditanggung investor.

Bank sentral juga memperluas instrumen operasi moneter valuta asing dengan memasukkan transaksi spot dan swap dalam valuta offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap rupiah. Langkah ini sejalan dengan peningkatan penggunaan Local Currency Transaction (LCT) dalam penyelesaian perdagangan dan investasi.

“Ke depan, Bank Indonesia meyakini nilai tukar rupiah akan stabil dan cenderung menguat, didukung oleh komitmen Bank Indonesia, imbal hasil yang menarik, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik,” kata Perry.

Penguatan Pasar Uang dan Valas

BI menyatakan akan memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar lebih maju, efisien, dan pruden, demi meningkatkan daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar.

Langkah yang disampaikan mencakup perluasan ekosistem PUVA — meliputi produk, harga, pelaku, dan infrastruktur — untuk mendukung pemanfaatan LCT dengan sejumlah negara dalam fasilitasi perdagangan dan investasi.

BI juga mengumumkan implementasi prinsip kehati-hatian melalui penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi setara US$10.000 per pelaku per bulan, mulai berlaku 1 Juli 2026.

Selain itu, penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing ditetapkan dari nominal setara di atas US$50.000 menjadi setara di atas US$25.000, yang juga akan berlaku mulai 1 Juli 2026.