Bank Indonesia (BI) menurunkan batas pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa underlying dari US$ 25.000 menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan penyesuaian ambang tersebut bagian dari langkah memperkuat kebijakan makroprudensial dan pengelolaan devisa di tengah dinamika pasar global.
Aturan Baru dan Kewajiban Dokumen
Dengan ketentuan baru, pembelian valas tunai yang melebihi US$ 10.000 per bulan wajib disertai underlying atau dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan transaksi. Sebelumnya kewajiban dokumen berlaku untuk pembelian di atas US$ 25.000 per bulan.
Underlying dimaksudkan sebagai bukti dasar kebutuhan transaksi, seperti pembayaran impor, biaya perjalanan ke luar negeri, pendidikan, investasi, atau kebutuhan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perketat Transfer Dana ke Luar Negeri
Selain pembelian tunai, BI juga menurunkan ambang batas kewajiban dokumen untuk transfer valas ke luar negeri. Batasnya turun dari sebelumnya di atas US$ 50.000 menjadi di atas US$ 25.000, dan ketentuan ini juga efektif 1 Juli 2026.
Perry mengatakan, “Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026.” Dengan aturan tersebut, setiap transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing dengan nilai di atas ambang baru wajib dilengkapi dokumen pendukung.
Tujuan Pengawasan
BI menyatakan langkah ini bertujuan memperkuat pelaporan lalu lintas devisa serta memastikan arus dana lintas negara tercatat dan terpantau lebih baik. Kebijakan diambil di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan ketidakpastian pasar keuangan global.
Menurut bank sentral, penguatan pengawasan diharapkan menjaga kebutuhan valas masyarakat dan dunia usaha tetap terpenuhi, namun dengan tata kelola dan pengawasan yang lebih ketat.
Ikuti Ihram.co.id
