Ihram.co.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta untuk melaksanakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menyusul cuaca ekstrem yang melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah juga kembali dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Imbauan tersebut berlaku mulai Kamis (22/1/2026) hingga Rabu (28/1/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan masyarakat di tengah tingginya curah hujan yang memicu banjir di sejumlah wilayah Ibu Kota.

“Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH dan PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar,” demikian keterangan Pemprov DKI melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (23/1) pagi.
Pemprov DKI juga mengimbau warga Jakarta untuk terus memantau informasi resmi, membatasi aktivitas di luar rumah yang berisiko, serta segera melapor jika terjadi keadaan darurat melalui layanan Jakarta Siaga di nomor 112. Masyarakat diminta memantau kondisi genangan dan banjir melalui aplikasi JAKI, situs pantaubanjir.jakarta.go.id, serta kanal resmi BMKG dan BPBD DKI Jakarta.
Aturan WFH ASN dan Pekerja Swasta
Ketentuan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (SE Sekda) Nomor 2/SE/2026. Sementara itu, pelaksanaan WFH bagi pekerja swasta diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026.
Dalam aturan tersebut, perusahaan swasta diminta menyesuaikan kebijakan kerja dari rumah dengan mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan serta pengaturan internal masing-masing perusahaan. Pemprov DKI menegaskan bahwa keselamatan pekerja menjadi prioritas utama di tengah potensi cuaca ekstrem yang masih berlangsung.
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh sektor. Instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan beroperasi selama 24 jam tetap diminta menjalankan aktivitasnya.
Sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar. Perusahaan di sektor tersebut diminta tetap beroperasi dengan pengaturan kerja yang proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
Sekolah Kembali Terapkan PJJ
Selain WFH, Pemprov DKI juga menetapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh bagi siswa sekolah di Jakarta. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026.
Penerapan PJJ tersebut mengacu pada SE Sekda Nomor 2/SE/2026 serta mempertimbangkan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. Prediksi cuaca tersebut tercantum dalam surat BPBD nomor e-0016/TB.01.02 tertanggal 22 Januari 2026.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta satuan pendidikan untuk menyesuaikan proses belajar mengajar secara daring dan memastikan peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan selama kebijakan PJJ berlangsung.
Baca Juga: Aturan PJJ Terbaru: Siswa DKI Jakarta Boleh Belajar dari Rumah Selama Cuaca Ekstrem
Posko Siaga Bencana Beroperasi 24 Jam
Pemprov DKI Jakarta memastikan kesiapsiagaan penanganan dampak cuaca ekstrem dengan mengoperasikan posko siaga bencana selama 24 jam. Posko tersebut berada di seluruh kantor wali kota dan kantor kabupaten administrasi di wilayah DKI Jakarta.
Keberadaan posko siaga diharapkan dapat mempercepat koordinasi dan penanganan apabila terjadi kondisi darurat, termasuk evakuasi warga terdampak banjir dan distribusi bantuan.
Banjir Masih Rendam Ratusan RT
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat banjir masih menggenangi sejumlah wilayah di Ibu Kota. Berdasarkan laporan BPBD per Jumat (23/1) pukul 06.00 WIB, banjir masih merendam 125 rukun tetangga (RT) dan 14 ruas jalan.
Sebaran banjir meliputi 38 RT di Jakarta Barat, 55 RT di Jakarta Selatan, 30 RT di Jakarta Timur, serta dua RT di Jakarta Utara. Banjir yang terjadi sejak Kamis (22/1) pagi tersebut juga menyebabkan ratusan warga mengungsi ke sejumlah lokasi pengungsian.
Tidak hanya Jakarta, curah hujan tinggi yang berlangsung sejak Kamis hingga Jumat pagi juga mengakibatkan banjir di wilayah penyangga Ibu Kota. Sejumlah daerah di Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Kota dan Kabupaten Bekasi turut terdampak genangan air.
Baca Juga: Banjir Jakarta Pagi Ini: 106 RT dan 14 Ruas Jalan Tergenang
Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem lanjutan dan mengikuti seluruh arahan resmi pemerintah guna meminimalkan risiko serta menjaga keselamatan bersama.
Ikuti Ihram.co.id
