Ihram.co.id — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah ibu kota mulai Kamis (22/1/2026).
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026. Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta mengenai antisipasi dampak cuaca ekstrem.
“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Nahdiana dikutip dari Kompas.com.
Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh
Berdasarkan informasi dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan PJJ selama masa cuaca ekstrem berlangsung. Kebijakan ini dijadwalkan tetap berlaku hingga 28 Januari 2026.
Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan serta pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ secara berkala.
Selain itu, sekolah diinstruksikan menyediakan alternatif pembelajaran apabila ditemukan kendala teknis dengan tetap berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
Disdik DKI juga mewajibkan setiap kepala satuan pendidikan untuk membangun komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga satuan pendidikan memahami mekanisme pelaksanaan PJJ yang tengah berjalan.
Koordinasi Antisipasi Cuaca Ekstrem
Penerapan PJJ di lingkungan pendidikan Jakarta selaras dengan prediksi cuaca ekstrem yang dipaparkan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. Nahdiana menegaskan agar instruksi ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” kata Nahdiana menambahkan.
Informasi mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan di Jakarta ini mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan keterangan resmi yang dipublikasikan melalui Kompas.com.
Ikuti Ihram.co.id
