Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Kecamatan Curug, Tangerang, yang menyeret nama mantan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi masih bergulir. Korban, pengusaha asal Papua John Gerki Morin, menuntut perhatian khusus dari Presiden dan Kementerian Dalam Negeri agar kasus yang diduga melibatkan penyelenggara negara ini diusut tuntas.

Kuasa hukum John, Sebastian Salang, menyatakan pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kemendagri. Sebastian menilai penanganan laporan yang dibuat ke Mabes Polri pada November 2025 berjalan lamban dan diduga mengalami intervensi sehingga saksi kunci belum dimintai keterangan.

Keluhan soal Penanganan Perkara

“Kita buat laporan di Mabes Polri sejak November 2025 dan sekarang sudah Juni 2026, kasus ini sama sekali tidak bergerak dan Saleh Asnawi tidak dipanggil, notaris dan Paramount juga belum dipanggil,” ujar Sebastian dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2026).

Menurut Sebastian, ada dugaan intervensi untuk melindungi pihak tertentu. Ia menyoroti keterkaitan keluarga pejabat yang disebutnya relevan dengan proses hukum, sehingga meminta Presiden agar mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut.

Surat Ke Partai Dan Permintaan Keadilan

Selain ke Presiden dan Kemendagri, tim kuasa hukum juga berencana melayangkan surat pengaduan kepada Partai Gerindra, tempat yang menaungi Saleh Asnawi. Sebastian berharap partai merespons serius kader yang diduga melakukan pelanggaran.

Sebastian menyikapi somasi dari pihak Bupati Tanggamus dengan tenang. “Orang yang sudah kita laporin ke Mabes Polri dengan dugaan penipuan dan penggelapan, ya biasa saja mereka merespons dengan cara seperti itu… Jadi cara pihak Pak Asnawi merespons itu buat kita standar-standar saja. Toh proses hukum akan membuktikan,” kata Sebastian.

John Gerki Morin menyatakan tujuan utamanya adalah memperoleh kembali hak dan uang hasil penjualan tanahnya ke Paramount Land melalui PT CKMP (Cita Karya Manunggal Pratama). “Saya hanya minta keadilan agar uang saya dibalikin,” ujarnya, seraya menyebut posisinya sebagai warga biasa dari Indonesia Timur yang berharap aparat bekerja profesional dalam penyidikan.

Isi Laporan dan Nilai Kerugian

Kuasa hukum lain, Agus Supriatna, mengatakan laporan terhadap Mohammad Saleh Asnawi dan Soni Laberta telah diajukan ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah senilai Rp 50 miliar.

Agus menyatakan Soni diduga berperan sebagai operator lapangan, sedangkan Saleh Asnawi diduga memberi perintah. “Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan, itu yang kami sangkakan, Pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai penggelapan diduga Rp 50 miliar sesuai kesepakatan Soni dan Pak John Morin,” kata Agus.

Bantahan Dari Pihak Terlapor

Kuasa hukum Saleh Asnawi, Nova Abu Bakar, membantah keterlibatan kliennya dalam transaksi tersebut. Abu mengatakan kliennya tidak mengenal John Morin dan tidak pernah melakukan hubungan bisnis, komunikasi, atau transaksi yang dapat mengaitkan beliau dengan perkara itu.

“Isu aliran dana Rp 50 miliar itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang disebut-sebut tersebut,” tegas Abu.

Abu menambahkan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terkait tuduhan yang dinilai merugikan nama baik kliennya. Ia menyebutkan ada kemungkinan upaya hukum berdasarkan kajian yang mengacu pada beberapa pasal KUHP dan Undang-Undang ITE. Sebelum melanjutkan langkah hukum, kata Abu, pihaknya akan mengirimkan somasi kepada John Morin agar mempublikasikan permohonan maaf dalam 1×24 jam.

Pihak pelapor tetap menyatakan akan melanjutkan upaya hukum dan menunggu proses penyidikan berjalan sesuai aturan.