Pemerintah resmi membuka peluang bagi sebagian pegawai dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang secara spesifik mengatur pengangkatan tersebut dalam Pasal 17. Namun, tidak semua personel yang terlibat dalam program ini akan mendapatkan kesempatan tersebut. Pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam regulasi tersebut merujuk pada posisi-posisi krusial yang menopang operasional program secara berkelanjutan. Kriteria ketat ini ditetapkan untuk menjaga profesionalisme, tata kelola yang baik, serta efektivitas pelaksanaan program prioritas nasional tersebut. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian karier bagi tenaga profesional yang vital dalam pemenuhan gizi masyarakat, sekaligus memastikan program berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Jabatan Inti yang Berpeluang Diangkat PPPK
Berdasarkan klarifikasi resmi dari Badan Gizi Nasional, hanya tiga jabatan inti di lingkungan SPPG yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK. Ketiga jabatan tersebut adalah:
- Kepala SPPG: Bertanggung jawab penuh dalam memimpin dan mengelola operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi di wilayah kerjanya, mulai dari produksi hingga distribusi makanan.
- Ahli Gizi: Memiliki peran krusial dalam memastikan kualitas menu sesuai standar gizi yang ditetapkan, menyusun rencana menu, serta melakukan pengawasan terhadap mutu makanan bergizi gratis yang disajikan.
- Akuntan: Menangani segala aspek pencatatan keuangan, pelaporan, serta administrasi yang berkaitan dengan anggaran operasional program.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, turut mempertegas bahwa pengangkatan PPPK ini akan memprioritaskan mereka yang telah lama beroperasi dan memiliki peran strategis dalam program MBG. Ia menyatakan bahwa hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama bertugas akan menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026. Namun, proses pengangkatan ini tetap akan melalui mekanisme seleksi, termasuk Computer Assisted Test (CAT), untuk memastikan kompetensi dan kelayakan.
Kriteria dan Mekanisme Seleksi
Proses pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tidak bersifat otomatis. Para kandidat yang memenuhi kriteria jabatan inti tetap harus melalui serangkaian seleksi yang transparan dan akuntabel. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa seluruh peserta harus lulus tes CAT sebagai syarat mutlak pengangkatan sebagai ASN. Selain itu, terdapat beberapa syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun.
- Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun untuk formasi teknis sesuai bidang yang dilamar.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk masing-masing jabatan, misalnya ijazah gizi untuk posisi ahli gizi.
Kebijakan ini didasarkan pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang mengamanatkan pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme seleksi yang ketat ini diharapkan dapat menjamin kompetensi dan profesionalitas para pelaksana program MBG di masa mendatang.
Status Relawan dan Tenaga Pendukung
Penting untuk dipahami bahwa status relawan, tenaga pendukung, serta personel lain yang terlibat dalam operasional dapur MBG tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengklarifikasi bahwa di luar ketiga jabatan inti tersebut, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK. Hal ini bukan berarti peran mereka dikesampingkan, melainkan sesuai dengan desain awal program yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial yang bersifat partisipatif dan non-ASN.
Keputusan ini diambil untuk menjaga fleksibilitas dan keberlanjutan program, serta untuk memastikan bahwa status ASN PPPK diberikan kepada mereka yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis yang membutuhkan jaminan profesionalisme dan kesinambungan kerja. Meskipun tidak masuk dalam skema PPPK, kontribusi para relawan tetap dianggap vital bagi kesuksesan program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah di Indonesia.
Dasar Hukum dan Implementasi
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk mengenai pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK. Pasal 17 dalam Perpres tersebut secara eksplisit membuka ruang bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai PPPK. Kebijakan ini disambut baik oleh para pelaksana lapangan yang selama ini bekerja di SPPG, memberikan harapan akan kepastian karier dan perlindungan kerja sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Implementasi pengangkatan PPPK ini direncanakan mulai berjalan pada awal tahun 2026. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebutkan bahwa pengangkatan tersebut ditargetkan mulai berlaku per 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pelaksanaan Program MBG, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya di seluruh Indonesia.
Meskipun belum ada aturan khusus mengenai besaran gaji PPPK SPPG yang baru diangkat, gaji PPPK secara umum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK. Besaran gaji ini akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai yang dinyatakan lulus seleksi.
Ikuti Ihram.co.id
