— Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta DPR untuk segera mengambil sikap tegas.

Langkah ini dinilai perlu sebelum pemutusan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) marak terjadi di berbagai daerah.

Menurut Nur Baitih, intervensi dari pemerintah pusat dan legislatif sangat krusial untuk mencegah menjalarnya “virus” pemutusan kontrak PPPK ke lebih banyak daerah. Ia menegaskan, sikap tegas dari KemenPAN-RB dan Komisi II DPR sangat diperlukan saat ini.

Soroti Standar Penilaian Kinerja

Nur Baitih juga menyoroti alasan yang digunakan pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang kontrak kerja, yang dinilainya tidak adil.

Ia khawatir alasan berbasis kinerja dijadikan dasar untuk memutus kontrak PPPK, apalagi jika standar penilaiannya tidak berbasis data seperti yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Harus ada standar penilaian juga bagaimana kriteria PPPK yang diputus kontraknya,” kata Nur Baitih pada Selasa (13/1).

Kurangnya Pemahaman Regulasi

Ia menambahkan, situasi ini diperparah oleh minimnya pengetahuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akibatnya, tidak sedikit PPK yang belum memahami secara utuh mengenai kriteria sah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

Keluhan Diskriminasi di Lapangan

Perempuan yang akrab disapa Bunda Nur itu mengaku telah menerima berbagai pengaduan dari PPPK di sejumlah wilayah. Laporan tersebut berisi keluhan mengenai adanya sikap diskriminasi yang mereka terima dari atasan di lingkungan kerja.