Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas waktu bagi penyelenggara layanan buy now pay later (BNPL) yang bukan bank maupun perusahaan pembiayaan untuk menghentikan operasinya paling lambat 31 Desember 2027.

Keputusan itu menegaskan bahwa layanan BNPL hanya boleh diselenggarakan oleh bank dan multifinance. OJK memberikan masa transisi agar pelaku usaha di luar dua jenis lembaga tersebut dapat mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL secara bertahap.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada pelaku jasa keuangan terkait.

— “Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa ketentuan tersebut bagian dari tugas OJK dalam memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Kebijakan juga mempertimbangkan dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional.

OJK berharap langkah ini mendorong pelaku industri untuk menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah kebutuhan industri dan tantangan usaha yang meningkat.

Perkembangan Nilai dan Risiko BNPL

OJK mencatat penyelenggaraan BNPL oleh bank mencapai outstanding senilai Rp 29,3 triliun per April 2026, naik 37,29% secara tahunan. Jumlah rekening tercatat sebanyak 31,76 juta dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) sebesar 0,34%.

Sementara itu, pembiayaan BNPL melalui multifinance juga tumbuh pesat, meningkat 56,92% year on year menjadi Rp 12,93 triliun. Namun, rasio non-performing financing (NPF) gross pada multifinance tercatat lebih tinggi, yaitu 2,99%.

OJK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan layanan BNPL dari entitas selain bank dan multifinance hingga batas waktu yang ditetapkan.