Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan kapasitas pendanaan untuk 2027 mencapai Rp 13,89 triliun. Perkiraan itu berasal dari proyeksi penerimaan Rp 9,22 triliun ditambah saldo awal anggaran sebesar Rp 4,67 triliun.
Proyeksi disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
“Di sisi penerimaan di tahun 2027 diproyeksikan akan memperoleh sebesar Rp 9,22 triliun ditambah dengan proyeksi saldo awal 2027 sebesar Rp 4,67 triliun,” kata Hernawan.
Hernawan menyatakan kombinasi penerimaan dan saldo awal tersebut menjadi sumber pendanaan utama OJK pada 2027 dan menjadi dasar penyusunan anggaran lembaga untuk tahun depan.
Rincian Penerimaan dan Belanja
Menurut penjelasan OJK, penerimaan dari registrasi diperkirakan turun dibanding 2026. Penurunan ini mempertimbangkan dinamika pasar yang masih berlangsung serta diberlakukannya sejumlah ketentuan baru di berbagai sektor jasa keuangan.
Sementara itu, pos penerimaan lain diperkirakan meningkat tajam. Kenaikan pada pos tersebut diproyeksikan mencapai 79,69% seiring upaya pengelolaan dana yang lebih optimal untuk mendukung arah kebijakan strategis OJK pada 2027.
Dari sisi belanja, OJK mengusulkan anggaran sebesar Rp 10,25 triliun untuk 2027. Anggaran ini akan digunakan untuk operasional, administrasi, dan pengadaan aset yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
Dengan proyeksi penerimaan dan usulan belanja tersebut, saldo anggaran pada awal tahun berikutnya diperkirakan mencapai Rp 3,65 triliun.
Fokus Penggunaan Anggaran
Hernawan menyampaikan sebagian besar anggaran OJK 2027 akan dialokasikan untuk kegiatan operasional dan administratif. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 9,27 triliun atau sekitar 90,4% dari total anggaran yang diusulkan.
Menurutnya, komposisi anggaran mencerminkan penekanan pada penguatan pelaksanaan mandat, fungsi pengawasan, dan tugas kelembagaan OJK seiring meningkatnya kompleksitas sektor jasa keuangan.
Ikuti Ihram.co.id
