Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Pekalongan Kota, Jawa Tengah.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengatakan Polres hanya menyediakan fasilitas tempat pemeriksaan atas permintaan tim KPK dan tidak mengetahui detail materi pemeriksaan.

Fasilitas dan Koordinasi

Riki menyatakan tim KPK sudah berkoordinasi dan meminta izin untuk menggunakan salah satu ruangan di Mapolres sebagai lokasi pemeriksaan saksi. “Polres Pekalongan Kota hanya diminta untuk menyediakan tempat pemeriksaan,” ujar Riki, Rabu (17/6/2026).

Polres menyiapkan satu ruangan di aula Posko Operasi untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Menurut Riki, pengamanan dilakukan seperti biasa untuk memastikan situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.

Jadwal dan Jumlah Saksi

Berdasarkan informasi dari pihak KPK, ada sekitar 14 orang saksi yang akan dimintai keterangan. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan secara bertahap mulai 17 Juni hingga 19 Juni 2026.

“Informasi dari teman-teman KPK ada sekitar 14 saksi. Pemeriksaannya dilakukan secara bertahap mulai hari ini sampai tanggal 19 Juni 2026,” kata Riki.

Daftar Saksi

Nama-nama saksi yang disebutkan sebagai terlibat dalam rangkaian pemeriksaan meliputi pegawai pemerintahan, pejabat, dan pelaku usaha. Di antaranya:

  • EMM, staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan
  • Kasubag TUP
  • DS, staf Ahli dan Kepegawaian
  • WAN, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan
  • SM, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan
  • HCS, IW, MWI, AD (swasta)
  • SGO, WO, SF, DHL (wiraswasta)

Latar Belakang Kasus

PADA 3 Maret 2026, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Pada hari yang sama, pihak KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia dan keluarga disebut menerima total Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut, dengan rincian Rp13,7 miliar dinikmati keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga berstatus ART, Rul Bayatun, dan Rp3 miliar berupa penarikan tunai yang belum dibagikan.