Pemerintah, pelaku tambang, dan PLN didorong duduk bersama untuk menentukan titik keseimbangan baru harga batu bara untuk kebutuhan pembangkit. Pembahasan diarahkan agar menyeimbangkan kepentingan industri tambang, keandalan pasokan listrik, dan kemampuan fiskal negara.

Permasalahan tidak hanya soal transaksi antara penambang dan PLN tetapi juga berkaitan dengan strategi menjaga ketahanan energi nasional secara berkelanjutan. Penyesuaian harga domestic market obligation (DMO) disebut perlu untuk menjaga keekonomian produsen tanpa mendorong pencarian keuntungan berlebih.

Tekanan Keekonomian Produsen

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, Gita Mahyarani, mengungkap struktur biaya produksi saat ini berbeda dengan kondisi ketika harga DMO mulai diberlakukan pada 2018. Ia menyebut kenaikan biaya bahan bakar, stripping ratio, logistik, pembiayaan, kepatuhan lingkungan, dan kewajiban operasional lain menjadi faktor penopang kenaikan biaya.

— “Penting adanya evaluasi berbasis data untuk melihat berapa tingkat harga atau formula yang paling seimbang, tetap menjaga keterjangkauan listrik bagi masyarakat, menjaga beban fiskal negara, tetapi juga memberi keekonomian yang wajar bagi produsen agar pasokan untuk PLN tetap berkelanjutan,”

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Sudirman Widhy Hartono, menambahkan bahwa deposit batu bara di Kalimantan untuk kalori medium dan tinggi umumnya memiliki rasio pengupasan yang meningkat karena telah dieksploitasi sejak 1980-an. Kenaikan stripping ratio mendorong biaya operasional pengupasan batuan penutup, sehingga menjaga harga patokan menjadi penting agar kegiatan penambangan tetap ekonomis.

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum, Singgih Widagdo, menyorot beragam tekanan lain, termasuk pembatasan produksi, kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor, dan kenaikan biaya bahan bakar akibat ketegangan geopolitik. Ia menyatakan parameter biaya operasional bergerak sedangkan harga DMO belum disesuaikan.

“Sebaiknya harga DMO dinaikkan, yang dapat menjawab ini Kementerian Keuangan mengingat terkait naiknya Biaya Pokok Produksi PLN dan tambahan subsidi,”

Pasokan, Volume, dan Kualitas

Kementerian ESDM mencatat alokasi DMO tahun ini sebesar 190 juta ton, sementara kebutuhan batu bara dalam negeri diperkirakan sekitar 154 juta ton. Dari alokasi tersebut, konfirmasi suplai berkisar 150–160 juta ton, dengan kontrak tercatat sekitar 134 juta ton.

Menteri ESDM menyatakan dari total kebutuhan PLN sekitar 154 juta ton, masih tersisa sekitar 20 juta ton yang belum dikontrakkan. Namun demikian, persoalan pasokan dinilai tidak hanya soal volume—ketersediaan batu bara kalori medium yang makin menipis juga menjadi sorotan.

Menteri ESDM menyebutkan adanya kombinasi antara biaya produksi yang meningkat dan pembatasan harga domestik. Ia memaparkan contoh stripping ratio di kisaran 10–12, terutama untuk batu bara kalori menengah sekitar 4.200–5.700 kcal/kg, yang membuat penjualan ke PLN hampir tanpa margin keuntungan bagi sebagian perusahaan.

“Sementara [stok batu bara] medium itu makin hari makin sedikit dan harganya juga murah. Kita bikin patok karena DMO US$70. Nah, sementara SR-nya sudah ada angka 10—12. Jadi harga jual ke PLN itu untuk perusahaannya sudah tidak ada [untungnya]. Itulah yang menjadi problem mereka,”

Langkah Pengawasan dan Pengadaan

Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan baru berupa tim pengadaan batu bara yang melibatkan PLN, Kementerian ESDM, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pembentukan tim ini dipaparkan sebagai upaya penguatan pengawasan energi primer agar proses pengadaan lebih transparan.

Menteri ESDM menegaskan pembentukan tim dimaksudkan agar koordinasi antara pihak terkait berjalan tanpa ada ketidaksesuaian data maupun kepentingan, sehingga persoalan pasokan dan keekonomian dapat ditangani bersama sesuai arahan pimpinan negara.