Pemerintah meminta agar bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak tergesa-gesa menaikkan suku bunga kredit menyusul keputusan Bank Indonesia menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto berharap pertumbuhan kredit domestik tidak terganggu oleh dinamika kebijakan moneter terbaru.

“Ya ini relasinya kan ada transmisi terkait kenaikan bunga kredit. Diharapkan tentu Himbara tidak terlalu cepat juga untuk menaikkan,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Kebijakan Moneter Dan Dampaknya

Airlangga menekankan pemerintah ingin meredam efek berantai kenaikan BI Rate terhadap sektor riil melalui kenaikan bunga kredit agar pembiayaan tetap berjalan lancar.

“Ya tentu harapannya kan ke depan kredit tetap jalan,” ujarnya.

Kondisi Industri Perbankan

CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani menyoroti perlunya penguatan efisiensi internal dan peningkatan produktivitas di perbankan pelat merah untuk menghadapi potensi kenaikan suku bunga global maupun domestik.

Rosan menilai fundamental industri perbankan saat ini cukup kuat sehingga tekanan makroekonomi dapat ditangani tanpa harus langsung dibebankan kepada debitur.

“Dalam perjalanan setahun ini dari 2025-2026 lending perbankan kita average naik 15%, likuiditas, dana pihak ketiga terjaga juga naik dobel digit,”

Rosan menyebut pula kualitas aset bank-bank penopang ekonomi nasional berada pada level aman. Menurutnya, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di lingkungan Himbara saat ini bergerak sangat rendah, rata-rata antara 0,9%–1,8%.

“Yang penting juga NPL non performing loan bank kita itu, Mandiri hanya 0,9%. Jadi average NPL bank Himbara antara 0,9-1,8% pada saat ini,”

Pemerintah meyakini upaya efisiensi dan peningkatan produktivitas akan menjadi penyeimbang sehingga penyaluran pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha, termasuk UMKM, tetap akomodatif dan tidak mengalami lonjakan biaya modal yang berlebihan.

Keputusan BI

Pada 17-18 Juni 2026, Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%. Selain itu, suku bunga deposit facility naik menjadi 4,75% dan lending facility naik menjadi 6,50%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kenaikan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah gejolak global akibat perang di Timur Tengah.