Ihram.co.id — Komite Disiplin Federasi Sepakbola Afrika (CAF) menjatuhkan sanksi berat kepada Presiden Federasi Sepakbola Kamerun (FECAFOOT), Samuel Eto’o. Legenda sepak bola tersebut dilarang mendampingi tim dalam empat pertandingan resmi dan dikenakan denda sebesar 20 ribu dolar AS.
Penyebab Sanksi Samuel Eto’o
Hukuman ini merupakan buntut dari aksi Eto’o saat laga perempat final Piala Afrika 2025 antara Kamerun melawan tuan rumah Maroko.
Dalam laga yang berakhir dengan kekalahan Kamerun 0-2 tersebut, Eto’o tertangkap kamera melakukan protes keras terhadap keputusan wasit.
Eto’o yang berada di tribun VIP bersama Presiden Federasi Sepakbola Maroko Fouzi Lekjaa dan Presiden CAF Patrice Motsepe, dilaporkan melakukan tindakan intimidasi. Ia menunjuk-nunjuk delegasi Maroko karena merasa tidak puas dengan kepemimpinan pengadil lapangan.
Akibat tindakan tersebut, Eto’o dianggap melanggar kode disiplin CAF. Selain larangan hadir di empat laga resmi Kamerun, ia juga diwajibkan membayar denda yang disebut mencapai angka Rp 34 miliar.
Reaksi Keras FECAFOOT
Menanggapi keputusan tersebut, FECAFOOT melayangkan kecaman dan menilai CAF telah bertindak sewenang-wenang. Federasi sepak bola Kamerun tersebut meragukan kredibilitas prosedur persidangan yang dijalankan oleh Komite Disiplin CAF.
“Fecafoot mencatat bahwa prosedur yang dilakukan untuk memutuskan hukuman ini mengundang permasalahan serius terkait persyaratan mendasar dari sebuah sidang agar adil,” tulis pernyataan resmi FECAFOOT.
Federasi juga menegaskan dukungan teguh kepada sang presiden dan berkomitmen menghormati prinsip sistem peradilan disiplin yang kredibel.
Rekam Jejak Kontroversi
Insiden ini menambah panjang daftar kontroversi Eto’o sejak menjabat sebagai presiden federasi. Sebelumnya, ia terlibat perselisihan dengan pelatih timnas Kamerun, Marc Brys, menjelang turnamen dimulai.
Eto’o sempat memecat Brys secara sepihak dan menunjuk David Pagou sebagai penggantinya. Keputusan tersebut memicu polemik setelah Brys mengajukan keberatan resmi atas tindakan sang legenda tersebut.
Ikuti Ihram.co.id
