Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dinilai berpotensi melemahkan daya beli pekerja kelas menengah dan memicu tekanan pada biaya hidup. Para pemimpin organisasi pekerja mendorong pemerintah mempertimbangkan kembali pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bantalan sementara bagi pekerja terdampak.

Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), mengatakan kenaikan BBM tidak hanya berdampak pada pengguna Pertamax, melainkan memicu efek berantai pada biaya transportasi, distribusi barang, dan operasional perusahaan yang berujung pada potensi kenaikan harga kebutuhan pokok.

Lonjakan Harga BBM

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi diberlakukan oleh Pertamina Patra Niaga mulai 10 Juni 2026. Kenaikan terbesar tercatat pada Pertamax (RON 92) naik 32,1% dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 naik 31,78% dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter. Produk nonsubsidi lain seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex tidak mengalami perubahan harga.

BSU Sebagai Opsi Mitigasi

Mirah menilai BSU layak dipertimbangkan lagi karena pengalaman sebelumnya menunjukkan bantuan tersebut efektif meredam tekanan ekonomi jangka pendek. Ia menekankan perlunya perbaikan data penerima agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

— “BSU dapat menjadi bantalan sementara untuk menjaga daya beli pekerja sampai kondisi ekonomi lebih stabil,” kata Mirah.

Program BSU pertama kali diluncurkan pada 2020 sebagai mitigasi pandemi Covid-19 dengan skema pembayaran Rp600 ribu per penerima untuk dua bulan. Pada 2021 bantuan kembali disalurkan dengan total Rp1 juta, dan pada 2022 serta 2025 skema pemberian juga dilaporkan berlanjut dengan variasi jumlah sebagaimana disebutkan sumber terkait.

Usulan Kombinasi Kebijakan

Selain BSU, Mirah menyarankan kombinasi kebijakan lain seperti bantuan pangan, subsidi transportasi, pengendalian harga kebutuhan pokok, percepatan penciptaan lapangan kerja, serta perlindungan terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, kebijakan yang menyokong pendapatan pekerja dan stabilitas harga pangan memberikan dampak lebih luas dibanding bantuan parsial.

“Kebijakan yang mendukung pendapatan pekerja, menjaga stabilitas harga pangan, dan mengurangi beban biaya transportasi akan memberikan dampak yang lebih luas dibandingkan bantuan yang bersifat parsial,” ujar Mirah.

Risiko Penurunan Kelas Menengah

Secara terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar memperingatkan kenaikan tarif Pertamax bisa menurunkan jumlah pekerja kelas menengah dan berdampak pada kinerja perekonomian, termasuk perlambatan konsumsi rumah tangga serta berkurangnya tabungan dan investasi.

Timboel meminta agar BSU disalurkan secara selektif kepada pekerja yang benar-benar terdampak, seperti pengemudi ojek online, pekerja yang mengalami PHK, mereka yang dirumahkan, dan pelaku UMKM. Ia menilai skema sebelumnya kurang efektif karena hanya menyasar pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sementara banyak pekerja rentan belum terdaftar.

“Kalau diberikan kepada ojek online, kepada para pekerja-pekerja, penjaga toko dan sebagainya, ketika dapat BSU mereka akan belanja. Uang itu berputar ke sektor riil, sehingga bisa membantu biaya hidup mereka,” kata Timboel.

Timboel juga menyerukan pengendalian harga pangan dan peningkatan penciptaan lapangan kerja sebagai langkah lanjutan untuk meredam dampak kenaikan BBM nonsubsidi.

Respons Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sedang mempersiapkan program stimulus bagi masyarakat terdampak kenaikan harga BBM nonsubsidi. Ia mengatakan stimulus disiapkan untuk masyarakat desil 4 ke bawah, namun belum merinci mekanisme rinci bantuan untuk kelompok kelas menengah.

Untuk kelompok menengah, Airlangga menyebut salah satu skema yang didorong adalah program magang yang akan berjalan kembali pada bulan Juni.

Para serikat pekerja menekankan setiap kebijakan energi perlu disertai langkah nyata untuk melindungi kesejahteraan pekerja agar kenaikan biaya hidup tidak berjalan lebih cepat daripada peningkatan pendapatan.