Ihram.co.id — Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% menjadi kabar gembira yang secara konsisten dinantikan oleh para pendidik di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengembalikan besaran TPG secara penuh dalam komponen THR, sebuah langkah apresiasi terhadap dedikasi dan profesionalisme guru yang sempat menjadi isu pada tahun-tahun sebelumnya.
Khusus untuk tahun 2026, pemerintah telah memastikan keberlanjutan kebijakan ini. Namun, siapa saja guru yang berhak menerima THR TPG 100% ini dan apa saja syarat-syarat spesifik yang harus dipenuhi?
Latar Belakang Kebijakan Apresiasi Penuh untuk Guru
Istilah “100%” dalam konteks THR TPG merujuk pada perhitungan Tunjangan Profesi Guru secara penuh, setara dengan satu kali gaji pokok, sebagai bagian dari total THR, di samping komponen lainnya seperti gaji pokok dan tunjangan melekat. Ini merupakan respons pemerintah terhadap periode pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 (2020-2023), di mana TPG dalam komponen THR sempat dibayarkan 50%, menimbulkan kekecewaan di kalangan guru bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah.
Komitmen untuk mengembalikan TPG 100% dimulai pada tahun 2024, berlanjut di tahun 2025 dengan dukungan regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang didasari oleh pemulihan ekonomi yang stabil. Untuk tahun 2026, kebijakan ini kembali dikonfirmasi, dengan perkiraan pencairan THR sekitar pertengahan Maret 2026, menjelang H-10 Idul Fitri.
Kriteria Utama Penerima THR TPG 100%
Agar seorang guru dapat menerima THR TPG 100% di tahun 2026, ada beberapa syarat krusial yang harus dipenuhi. Kriteria ini dirancang untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran dan berkeadilan:
- Status Kepegawaian: Guru harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Sertifikasi Pendidik: Guru yang bersangkutan wajib memiliki sertifikat pendidik yang masih valid. TPG sendiri adalah bentuk penghargaan atas profesionalisme guru yang telah tersertifikasi.
- Syarat Eksklusivitas Tunjangan: Ini adalah poin paling penting dan sering menimbulkan pertanyaan. Guru yang berhak menerima THR TPG 100% adalah mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan mengenai syarat eksklusivitas tunjangan ini bertujuan untuk menjaga prinsip keadilan dan mencegah tumpang tindih manfaat. Ini berarti, guru di daerah atau kota-kota besar yang sudah menerima Tukin atau TPP dari pemerintah daerahnya mungkin tidak masuk dalam skema THR TPG 100% ini.
Implikasi Bagi Guru Non-Sertifikasi dan Guru Lulusan PPG Baru
Pertanyaan juga sering muncul mengenai guru yang belum tersertifikasi atau guru yang baru saja menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Bagi guru non-sertifikasi (non-Serdik): Meskipun tidak menerima TPG, komponen THR mereka tetap diberikan secara penuh, yaitu berupa gaji pokok ditambah tunjangan melekat, serta tambahan penghasilan (Tamsil) sebesar Rp250.000 per bulan, yang juga dibayarkan 100%.
- Bagi Guru Lulusan PPG 2024: Sebagian guru yang baru lulus PPG pada akhir 2024 atau efektif di tahun 2025 mungkin mengalami keterlambatan dalam menerima TPG, THR, dan gaji ke-13 mereka. Namun, pemerintah memastikan bahwa mereka akan tetap menerima hak tersebut pada tahun 2026, kemungkinan dengan mekanisme pembayaran rapel untuk periode yang terlewat.
Mekanisme Anggaran dan Proses Verifikasi
Dana untuk pembayaran THR TPG 100% dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda). Hingga awal Januari 2026, tercatat sebanyak 333 dari 546 pemerintah daerah telah menerima alokasi anggaran tambahan senilai Rp7,66 triliun untuk THR TPG 100% dan gaji ke-13 guru.
Proses verifikasi data guru penerima merupakan langkah krusial yang terus-menerus dilakukan. Data guru akan divalidasi melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) untuk memastikan setiap penerima memenuhi syarat yang ditetapkan.
Tantangan dan Peringatan Terkait Pencairan
Meskipun komitmen pemerintah pusat kuat dan dana telah dialokasikan ke kas daerah, pencairan THR TPG ke rekening guru terkadang menghadapi tantangan. Keterlambatan sering kali terjadi dan bervariasi antar daerah, disebabkan oleh beberapa faktor:
- Penerbitan regulasi teknis yang relatif mepet dengan akhir tahun anggaran, seperti KMK No. 372 Tahun 2025 yang terbit pada 22 Desember 2025 untuk pembayaran 2025.
- Proses rekonsiliasi dan validasi data guru yang memakan waktu di dinas pendidikan daerah.
- Kesiapan administrasi dan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.
- Mekanisme transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah mengeluarkan peringatan penting terkait potensi penipuan. Para guru diimbau untuk waspada terhadap isu penipuan yang meminta data pribadi terkait pencairan THR TPG 100%.
Ikuti Ihram.co.id
