Ihram.co.id — Gelombang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 kembali menempatkan istilah “Eks THK 2” sebagai topik krusial bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.
Status ini bukan sekadar label administratif, melainkan prioritas utama yang menentukan nasib karier mereka di instansi pemerintahan.
Berdasarkan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah berkomitmen menuntaskan penataan tenaga non-ASN.
Tahun 2026 diprediksi menjadi fase penentuan bagi kelompok senior honorer ini untuk bertransformasi menjadi ASN PPPK.
Mengenal Eks THK 2: Para “Senior” di Dunia Honorer
Secara teknis, Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2) adalah pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah aktif bekerja di instansi pemerintah sekurang-kurangnya sejak sebelum tahun 2005.
Namun, mereka tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada periode 2013/2014.
Perbedaan mendasar antara THK 1 dan THK 2 terletak pada sumber pendanaan gajinya. THK 1 dibiayai langsung oleh APBN atau APBD dan sebagian besar telah diangkat menjadi PNS.
Sementara itu, THK 2 mendapatkan penghasilan dari sumber lain seperti dana komite atau operasional lainnya.
Eks THK 2 sering disebut sebagai “senior” karena masa pengabdian mereka yang sangat panjang, bahkan banyak yang telah bekerja lebih dari 15 hingga 20 tahun.
Data mereka telah “terkunci” di sistem BKN, sehingga status ini tidak bisa didapatkan oleh pelamar baru.
Urutan Prioritas Kelulusan PPPK 2026
Dalam seleksi PPPK 2026, pemerintah menerapkan sistem hierarki untuk menyelesaikan masalah honorer secara bertahap.
Eks THK 2 berada di posisi yang sangat diuntungkan dibandingkan pelamar umum.
| Urutan Prioritas | Kategori Pelamar | Keterangan |
|---|---|---|
| Prioritas 1 | Pelamar Prioritas (Guru Lulus PG, D4 Bidan Pendidik) | Langsung penempatan jika formasi tersedia. |
| Prioritas 2 | Eks THK 2 | Fokus utama setelah P1 selesai. Saingan sesama THK 2. |
| Prioritas 3 | Tenaga Non-ASN (Database BKN) | Honorer terdata BKN namun bukan kelompok THK 2. |
| Prioritas 4 | Tenaga Non-ASN Aktif | Honorer yang bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah. |
Syarat dan Kriteria yang Harus Dipenuhi
Meski mendapatkan jalur khusus, Eks THK 2 tetap harus memenuhi sejumlah kriteria administrasi agar tidak gugur di tahap awal. Berikut adalah syarat utama yang wajib diperhatikan:
- Terdaftar di Database BKN: NIK dan nama harus sinkron dengan data THK 2 tahun 2010 dan 2013.
- Status Masih Aktif: Pelamar harus tetap bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar. Jika sudah resign, status prioritas ini biasanya hangus.
- Kualifikasi Pendidikan: Ijazah harus linier dengan formasi. Bagi lulusan SMA, pemerintah berupaya menyiapkan formasi pelaksana atau klerk.
- Batas Usia: Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
“Seleksi PPPK 2026 adalah bentuk reward negara atas kesetiaan tenaga honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun dengan gaji di bawah UMR,” ungkap narasi kebijakan penataan ASN terbaru.
Mekanisme Seleksi dan Skema Paruh Waktu
Pada rekrutmen tahun ini, pemerintah mengalokasikan sekitar 80 persen formasi untuk jalur khusus yang diisi oleh Eks THK 2 dan honorer yang terdata di BKN. Artinya, mereka tidak bersaing langsung dengan lulusan baru (fresh graduate) yang melamar di jalur umum.
Ujian tetap menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menjaga akuntabilitas. Namun, bagi Eks THK 2, tes ini lebih berfungsi sebagai pemeringkatan. Jika formasi penuh waktu tidak mencukupi, pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu guna mencegah pemutusan hubungan kerja massal.
Cara Cek Status dan Kendala di Lapangan
Bagi honorer yang ragu dengan statusnya, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
Pelamar cukup memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk melihat apakah data mereka terekam sebagai Eks THK 2.
Tantangan terbesar yang sering dihadapi kelompok ini adalah kesenjangan teknologi (gaptek) saat menghadapi ujian CAT. Selain itu, ketersediaan formasi di pemerintah daerah (Pemda) sering kali terbatas dan tidak selaras dengan jumlah honorer yang ada. Oleh karena itu, koordinasi dengan BKPSDM setempat menjadi langkah krusial sebelum masa pendaftaran berakhir.
Ikuti Ihram.co.id
