Ihram.co.id — Komite Disiplin Federasi Sepakbola Afrika (CAF) menjatuhkan sanksi berat kepada Presiden Federasi Sepakbola Kamerun (FECAFOOT), Samuel Eto’o, berupa larangan mendampingi tim dalam empat pertandingan resmi dan denda sebesar 20 ribu dolar AS.
Hukuman ini diberikan menyusul investigasi atas perilaku tidak terpuji legenda sepak bola tersebut saat laga perempat final Piala Afrika 2025 antara Kamerun melawan Maroko.
Kronologi Insiden di Tribun VIP
Insiden bermula saat Kamerun menelan kekalahan 0-2 dari tuan rumah Maroko. Eto’o yang berada di tribun VIP bersama Presiden Federasi Sepakbola Maroko Fouzi Lekjaa dan Presiden CAF Patrice Motsepe, tertangkap kamera melakukan protes keras terhadap keputusan wasit.
Eto’o dilaporkan menunjuk-nunjuk Fouzi Lekjaa serta delegasi Maroko karena merasa kecewa dengan performa pengadil lapangan.
Tindakan tersebut dinilai melanggar kode disiplin CAF, sehingga ia dilarang hadir dalam empat laga resmi Kamerun serta wajib membayar denda setara Rp338 juta.
Reaksi Keras FECAFOOT
Menanggapi sanksi tersebut, FECAFOOT menyatakan keberatan dan menilai CAF telah bertindak sewenang-wenang. Federasi sepak bola Kamerun tersebut mempertanyakan prosedur persidangan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan dasar keadilan.
“Fecafoot mencatat bahwa prosedur yang dilakukan untuk memutuskan hukuman ini mengundang permasalahan serius terkait persyaratan mendasar dari sebuah sidang agar adil,” tulis pernyataan resmi FECAFOOT.
Pihak federasi juga menegaskan dukungan penuh kepada Eto’o dan berkomitmen untuk menghormati prinsip sistem peradilan disiplin yang kredibel.
Rekam Jejak Kontroversi Eto’o
Sanksi ini menambah daftar panjang kontroversi Samuel Eto’o sejak menjabat sebagai Presiden FECAFOOT. Sebelumnya, ia terlibat perselisihan dengan pelatih Kamerun, Marc Brys, menjelang turnamen dimulai.
Eto’o sempat memecat Brys secara sepihak dan menunjuk David Pagou sebagai penggantinya. Keputusan tersebut memicu polemik setelah Brys mengajukan keberatan resmi atas tindakan sang legenda Barcelona tersebut.
Ikuti Ihram.co.id
