Ihram.co.id — Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengonfirmasi kebenaran dokumen perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan nominal gaji sebesar Rp 139.000 per bulan. Informasi ini menjadi perhatian publik setelah foto dokumen tersebut beredar luas di media sosial pada Januari 2026.

Bupati Dompu, Bambang Firdaus, membenarkan bahwa dokumen yang mencantumkan nilai upah tersebut adalah asli. Menurutnya, besaran gaji tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Iya surat itu benar adanya,” kata Bambang Firdaus pada Senin (19/1/2026).
Bambang menjelaskan bahwa regulasi memungkinkan dua skema penggajian untuk tenaga PPPK paruh waktu, yakni mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah masing-masing.
“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujar Bambang. Ia menambahkan, “Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami menggunakan skema sesuai kemampuan daerah.”
Mekanisme Penggajian dan Sumber Dana
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kabupaten Dompu, Asaruddin, menjelaskan bahwa nominal tersebut tercantum dalam perjanjian kerja, bukan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Yang memuat nominal gaji itu adalah perjanjian kerja, bukan SK. SK hanya ditandatangani dan diadministrasikan di BKD,” jelas Asaruddin.
Lebih lanjut, Asaruddin menyatakan bahwa sumber pendanaan untuk gaji guru PPPK paruh waktu tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besaran alokasi disesuaikan dengan persentase tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah berdasarkan kemampuan anggaran yang tersedia.
Latar Belakang Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK paruh waktu merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak lulus seleksi untuk mengisi formasi PPPK penuh waktu.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam keterangan sebelumnya menyatakan bahwa skema ini diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan jalan tengah agar tidak ada PHK massal sesuai prinsip UU ASN 2023 tentang penataan non-ASN,” kata Aba Subagja.
Variasi Besaran Gaji di Berbagai Wilayah
Data menunjukkan adanya variasi signifikan mengenai upah PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Selain Kabupaten Dompu yang mencatatkan angka Rp 139.000, laporan dari wilayah lain menunjukkan nominal yang berbeda:
- Kabupaten Pemalang: Dilaporkan sebesar Rp 400.000 per bulan.
- Kota Surabaya: Dilaporkan mencapai Rp 900.000 per bulan.
- Provinsi Sumatera Selatan: Besaran bervariasi antara Rp 600.000 hingga Rp 2.670.000 tergantung pada tingkatan instansi dan jenjang pendidikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, tenaga honorer yang mengikuti seleksi namun tidak memenuhi peringkat terbaik untuk formasi penuh waktu dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah masing-masing.
Ikuti Ihram.co.id
